Selama Semester 1, Dewas KPK Terima 234 Permohonan Izin
Selasa, 04 Agustus 2020 - 17:13 WIB
loading...
Dewas KPK selama satu semester tahun 2020 menerima 234 permohonan izin. 234 izin tersebut terbagi tiga yakni izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Foto/Eko Purwanto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama satu semester tahun 2020 telah menerima 234 permohonan izin. 234 izin tersebut terbagi menjadi tiga yakni izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.
(Baca juga: Terus Lakukan Pencarian, KPK Yakini Harun Masiku Masih di Dalam Negeri)
"Untuk perizinan yang penyadapan dikeluarkan dewas 46, izin penggeledahan 19, dan izin penyitaan 169," ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho dalam dalam jumpa pers kinerja Semester I Dewas KPK, melalui daring, Selasa (4/8/2020).
Albertina menjelaskan, tidak semua izin yang sepenuhnya dikabulkan. Tentu ada yang tidak diberikan izin, ada yang diberikan izin tapi tidak semua. (Baca juga: MA Tolak PK KPK atas Putusan Bebas Syafruddin Arsjad Temenggung)
"Misal penyitaan mengajukan penyitaan untuk 20 item yang akan disita bisa dikabulkan 20 bisa dikabulkan 14 atau 16. Sampai saat ini semester I ini tidak ada yang ditolak seluruhnya tapi yang ditolak sebagian itu ada," kata Albertina.
(Baca juga: Terus Lakukan Pencarian, KPK Yakini Harun Masiku Masih di Dalam Negeri)
"Untuk perizinan yang penyadapan dikeluarkan dewas 46, izin penggeledahan 19, dan izin penyitaan 169," ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho dalam dalam jumpa pers kinerja Semester I Dewas KPK, melalui daring, Selasa (4/8/2020).
Albertina menjelaskan, tidak semua izin yang sepenuhnya dikabulkan. Tentu ada yang tidak diberikan izin, ada yang diberikan izin tapi tidak semua. (Baca juga: MA Tolak PK KPK atas Putusan Bebas Syafruddin Arsjad Temenggung)
"Misal penyitaan mengajukan penyitaan untuk 20 item yang akan disita bisa dikabulkan 20 bisa dikabulkan 14 atau 16. Sampai saat ini semester I ini tidak ada yang ditolak seluruhnya tapi yang ditolak sebagian itu ada," kata Albertina.
Lihat Juga :