Selama Semester 1, Dewas KPK Terima 234 Permohonan Izin

Selasa, 04 Agustus 2020 - 17:13 WIB
loading...
Selama Semester 1, Dewas...
Dewas KPK selama satu semester tahun 2020 menerima 234 permohonan izin. 234 izin tersebut terbagi tiga yakni izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Foto/Eko Purwanto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama satu semester tahun 2020 telah menerima 234 permohonan izin. 234 izin tersebut terbagi menjadi tiga yakni izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

(Baca juga: Terus Lakukan Pencarian, KPK Yakini Harun Masiku Masih di Dalam Negeri)

"Untuk perizinan yang penyadapan dikeluarkan dewas 46, izin penggeledahan 19, dan izin penyitaan 169," ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho dalam dalam jumpa pers kinerja Semester I Dewas KPK, melalui daring, Selasa (4/8/2020).

Albertina menjelaskan, tidak semua izin yang sepenuhnya dikabulkan. Tentu ada yang tidak diberikan izin, ada yang diberikan izin tapi tidak semua. (Baca juga: MA Tolak PK KPK atas Putusan Bebas Syafruddin Arsjad Temenggung)

"Misal penyitaan mengajukan penyitaan untuk 20 item yang akan disita bisa dikabulkan 20 bisa dikabulkan 14 atau 16. Sampai saat ini semester I ini tidak ada yang ditolak seluruhnya tapi yang ditolak sebagian itu ada," kata Albertina.

Di kesempatan yang sama, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean mengungkapkan, pihaknya akan memproses pemberian izin selama 1x24 jam sejak dimintanya permintaan izin tersebut.

"Dari pengalaman kami ya cepat enggak ada yang terlewat di waktu yang ditentukan UU walau tengah malam kita penuhi hari libur juga, malam-malam tu didatangi untuk tanda tangan itu tidak ada masalah kita memberi dukungan sepenuhnya," ucap Tumpak.

Tumpak menegaskan, belum ada izin dari pihaknya yang terlambat. Maka dari itu dirinya meminta semua pihak untuk tidak menyalahkan sepenuhnya terkait peemberian izin.

"Belum ada satupun izin belum dikeluarkan karena terlambatnya dewas, jangan ada orang bilang kami hanya menunggu dewas seolah-olah dewas yang salah," jelasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1411 seconds (0.1#10.140)