Selama Semester 1, Dewas KPK Terima 234 Permohonan Izin

Selasa, 04 Agustus 2020 - 17:13 WIB
loading...
Selama Semester 1, Dewas...
Dewas KPK selama satu semester tahun 2020 menerima 234 permohonan izin. 234 izin tersebut terbagi tiga yakni izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Foto/Eko Purwanto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama satu semester tahun 2020 telah menerima 234 permohonan izin. 234 izin tersebut terbagi menjadi tiga yakni izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

(Baca juga: Terus Lakukan Pencarian, KPK Yakini Harun Masiku Masih di Dalam Negeri)

"Untuk perizinan yang penyadapan dikeluarkan dewas 46, izin penggeledahan 19, dan izin penyitaan 169," ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho dalam dalam jumpa pers kinerja Semester I Dewas KPK, melalui daring, Selasa (4/8/2020).

Albertina menjelaskan, tidak semua izin yang sepenuhnya dikabulkan. Tentu ada yang tidak diberikan izin, ada yang diberikan izin tapi tidak semua. (Baca juga: MA Tolak PK KPK atas Putusan Bebas Syafruddin Arsjad Temenggung)

"Misal penyitaan mengajukan penyitaan untuk 20 item yang akan disita bisa dikabulkan 20 bisa dikabulkan 14 atau 16. Sampai saat ini semester I ini tidak ada yang ditolak seluruhnya tapi yang ditolak sebagian itu ada," kata Albertina.

Di kesempatan yang sama, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean mengungkapkan, pihaknya akan memproses pemberian izin selama 1x24 jam sejak dimintanya permintaan izin tersebut.

"Dari pengalaman kami ya cepat enggak ada yang terlewat di waktu yang ditentukan UU walau tengah malam kita penuhi hari libur juga, malam-malam tu didatangi untuk tanda tangan itu tidak ada masalah kita memberi dukungan sepenuhnya," ucap Tumpak.

Tumpak menegaskan, belum ada izin dari pihaknya yang terlambat. Maka dari itu dirinya meminta semua pihak untuk tidak menyalahkan sepenuhnya terkait peemberian izin.

"Belum ada satupun izin belum dikeluarkan karena terlambatnya dewas, jangan ada orang bilang kami hanya menunggu dewas seolah-olah dewas yang salah," jelasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dua Kali Tak Hadir,...
Dua Kali Tak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Wakil Ketua Komisi XI DPR
KPK Tetapkan Tiga Tersangka...
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah
KPK Sita 65 Bidang Tanah...
KPK Sita 65 Bidang Tanah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
Bobby Nasution Keluar...
Bobby Nasution Keluar dari Gedung KPK: Bahas Pencegahan Korupsi hingga Koordinasi
BPK: Kerugian Negara...
BPK: Kerugian Negara Kasus Korupsi PT Taspen Capai Rp1 Triliun
Bobby Nasution Datang...
Bobby Nasution Datang ke Kantor KPK, Ada Apa?
Survei KPK: Indeks Integritas...
Survei KPK: Indeks Integritas Pendidikan RI Anjlok, Kasus Menyontek Masih Marak!
Kejagung Tahan 2 Tersangka...
Kejagung Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Ketua PP Japto Penuhi...
Ketua PP Japto Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Eks Bupati Kukar
Rekomendasi
Truk TNI AD Bermuatan...
Truk TNI AD Bermuatan Amunisi Terbakar di Tol Gempol-Pandaan, Satu Prajurit Gugur
Edan! ASN di Pekanbaru...
Edan! ASN di Pekanbaru Tembak Pelajar hingga Tewas
Nasib Miris Atlet Binaraga...
Nasib Miris Atlet Binaraga Malang Terpaksa Makan Ayam Tiren Gara-gara Dana Minim
Berita Terkini
Prabowo Hadiri Halalbihalal...
Prabowo Hadiri Halalbihalal Purnawirawan TNI AD, Ada Try Sutrisno dan Luhut
Hasan Nasbi Ungkap Diperintah...
Hasan Nasbi Ungkap Diperintah Tetap Pimpin PCO oleh Mensesneg dan Seskab
1 Prajurit Gugur Akibat...
1 Prajurit Gugur Akibat Truk Satgas Pamtas Yonif 509/BY Terbakar, Ini Kata Kapuspen TNI
Rano PKB Sebut Revisi...
Rano PKB Sebut Revisi KUHAP Wujudkan Penegakan Hukum Modern Lebih Baik
Kepala BGN Belum Terima...
Kepala BGN Belum Terima Gaji: Nggak Apa-apa Itu kan Dirapel
Batas Toleransi Kendali...
Batas Toleransi Kendali Hukum dalam Masyarakat
Infografis
Putin Umumkan Gencatan...
Putin Umumkan Gencatan Senjata Sepihak selama 30 Jam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved