MA Tolak PK KPK atas Putusan Bebas Syafruddin Arsjad Temenggung
Senin, 03 Agustus 2020 - 18:46 WIB
loading...
Syafruddin Arsjad Temenggung saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (09/7/2018). FOTO/DOK.SINDOphoto/SUTIKNO
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan kasasi sebelumnya yang membebaskan Syafruddin Arsjad Temenggung. Syafruddin adalah Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) periode 2002-2004 yang tersangkut perkara korupsi dalam penerbitan dan pemberian surat pemenuhan kewajiban pemegang saham (SPKPS) atau Surat Keterangan Lunas (SKL) ke Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI pada 2004 sehubungan dengan kewajiban penyerahan aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke BPPN.
Syafruddin diputus bebas oleh majelis hakim agung MA di tahap kasasi pada Juli 2019. Majelis hakim kasasi menyatakan, menerima kasasi yang diajukan Syafruddin melawan JPU pada KPK. Padahal di tahap banding, Syafruddin divonis dengan pidana penjara selama 15 tahun.
"Permohonan PK yang diajukan oleh Penuntut Umum pada KPK dalam perkara Syafruddin Arsjad Temenggung, setelah diteliti oleh hakim penelaah dan berdasarkan memorandum Kasubdit Perkara PK dan Grasi Pidana Khusus pada MA ternyata permohonan PK tersebut tidak memenuhi persyaratan formil. Jadi permohonan PK itu tidak diteruskan ke majelis hakim (hakim agung PK)," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat berbincang dengan SINDOnews di Jakarta, Senin (3/8/2020) sore.(Baca juga: MA Bebaskan Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung )
Tidak memenuhinya syarat formil pengajuan PK itu, tutur Andi, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 33/PUU-XIV/2016, dan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
"Berdasarkan hal tersebut, maka berkas perkara permohonan PK atas nama Syafruddin Arsjad Temenggung kita kirimkan kembali ke pengadilan asal, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat pengantar pengiriman berkas permohonan PK tersebut bertanggal 16 Juli 2020, suratnya ditandatangani sama Panitera Muda Pidana Khusus itu Pak Suharto," katanya.
Syafruddin diputus bebas oleh majelis hakim agung MA di tahap kasasi pada Juli 2019. Majelis hakim kasasi menyatakan, menerima kasasi yang diajukan Syafruddin melawan JPU pada KPK. Padahal di tahap banding, Syafruddin divonis dengan pidana penjara selama 15 tahun.
"Permohonan PK yang diajukan oleh Penuntut Umum pada KPK dalam perkara Syafruddin Arsjad Temenggung, setelah diteliti oleh hakim penelaah dan berdasarkan memorandum Kasubdit Perkara PK dan Grasi Pidana Khusus pada MA ternyata permohonan PK tersebut tidak memenuhi persyaratan formil. Jadi permohonan PK itu tidak diteruskan ke majelis hakim (hakim agung PK)," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat berbincang dengan SINDOnews di Jakarta, Senin (3/8/2020) sore.(Baca juga: MA Bebaskan Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung )
Tidak memenuhinya syarat formil pengajuan PK itu, tutur Andi, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 33/PUU-XIV/2016, dan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
"Berdasarkan hal tersebut, maka berkas perkara permohonan PK atas nama Syafruddin Arsjad Temenggung kita kirimkan kembali ke pengadilan asal, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat pengantar pengiriman berkas permohonan PK tersebut bertanggal 16 Juli 2020, suratnya ditandatangani sama Panitera Muda Pidana Khusus itu Pak Suharto," katanya.
Lihat Juga :