Terus Lakukan Pencarian, KPK Yakini Harun Masiku Masih di Dalam Negeri
Selasa, 04 Agustus 2020 - 07:09 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku terus memburu buronan tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI dalam Pergantian Antar Waktu (PAW), Harun Masiku. Foto/SINDonews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku terus memburu buronan tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI dalam Pergantian Antar Waktu (PAW), Harun Masiku . Pihaknya pun terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak.
“Saat ini KPK terus bekerja melakukan pencarian dan tentu tetap berkoordinasi dengan pihak Polri dan pihak Imigrasi sebagai upaya pencarian tersangka HAR tersebut,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dihubungi di Jakarta, Selasa (4/8/2020). (Baca juga: Din Syamsuddin, Rocky Gerung dkk Bentuk Koalisi Selamatkan Indonesia)
Ali berkata tentunya KPK berharap dapat segera menemukan dan menangkap Harun Masiku. Dengan begitu yang bersangkutan bisa langsung dibawa ke meja persidangan untuk segera diadili.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa lembaga antirasuah meyakini bila Harun Masiku masih berada di dalam negeri. Namun pihaknya belum mendapatkan informasi valid keberadaan yang bersangkutan.
“Sebagai upaya mempermudah pencarian KPK juga telah memperpanjang masa mencegah/melarang bepergian ke luar negeri terhadap tersangka HAR terhitung sejak tanggal 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan enam bulan ke depan,” imbuhnya.
“Saat ini KPK terus bekerja melakukan pencarian dan tentu tetap berkoordinasi dengan pihak Polri dan pihak Imigrasi sebagai upaya pencarian tersangka HAR tersebut,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dihubungi di Jakarta, Selasa (4/8/2020). (Baca juga: Din Syamsuddin, Rocky Gerung dkk Bentuk Koalisi Selamatkan Indonesia)
Ali berkata tentunya KPK berharap dapat segera menemukan dan menangkap Harun Masiku. Dengan begitu yang bersangkutan bisa langsung dibawa ke meja persidangan untuk segera diadili.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa lembaga antirasuah meyakini bila Harun Masiku masih berada di dalam negeri. Namun pihaknya belum mendapatkan informasi valid keberadaan yang bersangkutan.
“Sebagai upaya mempermudah pencarian KPK juga telah memperpanjang masa mencegah/melarang bepergian ke luar negeri terhadap tersangka HAR terhitung sejak tanggal 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan enam bulan ke depan,” imbuhnya.
Lihat Juga :