Pakar Hukum Tata Negara Respons MK yang Bakal Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres
Sabtu, 14 Oktober 2023 - 21:16 WIB
loading...
A
A
A
“Jika pengabulan permohonan dihasilkan melalui voting mayoritas, tidak bulat, artinya ini menyisakan persoalan hukum adanya pandangan lain dalam putusan,” katanya.
Saat ini, arah hukum yang muncul adalah tirani mayoritas dengan menggunakan alat lembaga negara. “MK dipandang sebagai Mahkamah Keluarga dengan dikuasai secara mayoritas di dalamnya. Untuk isu ini jika putusan isinya mengabulkan permohonan MK dianggap pembuka munculnya dinasti Presiden Jokowi,” ujar Andi.
Jadwal putusan gugatan lebih dulu dibandingkan pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024 yang dibuka mulai 19-25 Oktober 2023. Putusan MK ini akan berpengaruh pada konstelasi politik jelang Pilpres 2024.
Saat ini terdapat 11 perkara gugatan batas usia. Awalnya ada 12 gugatan, tapi 1 perkara dicabut yakni nomor perkara 100/PUU-XXU/2023. Perkara itu dicabut oleh Hite Badenggan Lumbantoruan sebagai pemohon karena mengakui agumennya yang meminta batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun kurang kuat.
Saat ini, arah hukum yang muncul adalah tirani mayoritas dengan menggunakan alat lembaga negara. “MK dipandang sebagai Mahkamah Keluarga dengan dikuasai secara mayoritas di dalamnya. Untuk isu ini jika putusan isinya mengabulkan permohonan MK dianggap pembuka munculnya dinasti Presiden Jokowi,” ujar Andi.
Jadwal putusan gugatan lebih dulu dibandingkan pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024 yang dibuka mulai 19-25 Oktober 2023. Putusan MK ini akan berpengaruh pada konstelasi politik jelang Pilpres 2024.
Saat ini terdapat 11 perkara gugatan batas usia. Awalnya ada 12 gugatan, tapi 1 perkara dicabut yakni nomor perkara 100/PUU-XXU/2023. Perkara itu dicabut oleh Hite Badenggan Lumbantoruan sebagai pemohon karena mengakui agumennya yang meminta batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun kurang kuat.
(jon)
Lihat Juga :