Pakar Hukum Tata Negara Respons MK yang Bakal Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres
Sabtu, 14 Oktober 2023 - 21:16 WIB
loading...
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan Undang-Undang Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada lusa, Senin (16/10/2023). Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan Undang-Undang Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada lusa, Senin (16/10/2023). Praktisi Hukum Tata Negara Andi Syafrani pun memberikan responsnya.
Dia menilai apabila MK mengabulkan permohonan gugatan terkait batas usia capres dan cawapres, maka posisi MK sudah menjadi pembentuk Undang-Undang atau positif legislator.
Baca juga: Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Wapres: Serahkan kepada MK
“Karena dalam hampir semua putusan terkait batas usia, MK menyatakan itu adalah open legal policy pembentuk Undang-Undang,” ujar Andi dalam diskusi Senin Keramat Palu MK: Marwah Konstitusi di Ujung Tanduk?, Sabtu (14/10/2023).
Jika permohonan gugatan batas usia itu dihasilkan melalui voting mayoritas hal tersebut akan menyisakan persoalan hukum.
Dia menilai apabila MK mengabulkan permohonan gugatan terkait batas usia capres dan cawapres, maka posisi MK sudah menjadi pembentuk Undang-Undang atau positif legislator.
Baca juga: Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Wapres: Serahkan kepada MK
“Karena dalam hampir semua putusan terkait batas usia, MK menyatakan itu adalah open legal policy pembentuk Undang-Undang,” ujar Andi dalam diskusi Senin Keramat Palu MK: Marwah Konstitusi di Ujung Tanduk?, Sabtu (14/10/2023).
Jika permohonan gugatan batas usia itu dihasilkan melalui voting mayoritas hal tersebut akan menyisakan persoalan hukum.
Lihat Juga :