Pakar Hukum Tata Negara Respons MK yang Bakal Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan Undang-Undang Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada lusa, Senin (16/10/2023). Praktisi Hukum Tata Negara Andi Syafrani pun memberikan responsnya.
Dia menilai apabila MK mengabulkan permohonan gugatan terkait batas usia capres dan cawapres, maka posisi MK sudah menjadi pembentuk Undang-Undang atau positif legislator.
“Karena dalam hampir semua putusan terkait batas usia, MK menyatakan itu adalah open legal policy pembentuk Undang-Undang,” ujar Andi dalam diskusi Senin Keramat Palu MK: Marwah Konstitusi di Ujung Tanduk?, Sabtu (14/10/2023).
Jika permohonan gugatan batas usia itu dihasilkan melalui voting mayoritas hal tersebut akan menyisakan persoalan hukum.
“Jika pengabulan permohonan dihasilkan melalui voting mayoritas, tidak bulat, artinya ini menyisakan persoalan hukum adanya pandangan lain dalam putusan,” katanya.
Saat ini, arah hukum yang muncul adalah tirani mayoritas dengan menggunakan alat lembaga negara. “MK dipandang sebagai Mahkamah Keluarga dengan dikuasai secara mayoritas di dalamnya. Untuk isu ini jika putusan isinya mengabulkan permohonan MK dianggap pembuka munculnya dinasti Presiden Jokowi,” ujar Andi.
Jadwal putusan gugatan lebih dulu dibandingkan pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024 yang dibuka mulai 19-25 Oktober 2023. Putusan MK ini akan berpengaruh pada konstelasi politik jelang Pilpres 2024.
Saat ini terdapat 11 perkara gugatan batas usia. Awalnya ada 12 gugatan, tapi 1 perkara dicabut yakni nomor perkara 100/PUU-XXU/2023. Perkara itu dicabut oleh Hite Badenggan Lumbantoruan sebagai pemohon karena mengakui agumennya yang meminta batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun kurang kuat.
Lihat Juga: Menteri Rosan Harap Investasi ke Indonesia Meningkat usai Donald Trump Menangi Pilpres AS 2024
Dia menilai apabila MK mengabulkan permohonan gugatan terkait batas usia capres dan cawapres, maka posisi MK sudah menjadi pembentuk Undang-Undang atau positif legislator.
“Karena dalam hampir semua putusan terkait batas usia, MK menyatakan itu adalah open legal policy pembentuk Undang-Undang,” ujar Andi dalam diskusi Senin Keramat Palu MK: Marwah Konstitusi di Ujung Tanduk?, Sabtu (14/10/2023).
Jika permohonan gugatan batas usia itu dihasilkan melalui voting mayoritas hal tersebut akan menyisakan persoalan hukum.
“Jika pengabulan permohonan dihasilkan melalui voting mayoritas, tidak bulat, artinya ini menyisakan persoalan hukum adanya pandangan lain dalam putusan,” katanya.
Saat ini, arah hukum yang muncul adalah tirani mayoritas dengan menggunakan alat lembaga negara. “MK dipandang sebagai Mahkamah Keluarga dengan dikuasai secara mayoritas di dalamnya. Untuk isu ini jika putusan isinya mengabulkan permohonan MK dianggap pembuka munculnya dinasti Presiden Jokowi,” ujar Andi.
Jadwal putusan gugatan lebih dulu dibandingkan pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024 yang dibuka mulai 19-25 Oktober 2023. Putusan MK ini akan berpengaruh pada konstelasi politik jelang Pilpres 2024.
Saat ini terdapat 11 perkara gugatan batas usia. Awalnya ada 12 gugatan, tapi 1 perkara dicabut yakni nomor perkara 100/PUU-XXU/2023. Perkara itu dicabut oleh Hite Badenggan Lumbantoruan sebagai pemohon karena mengakui agumennya yang meminta batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun kurang kuat.
Lihat Juga: Menteri Rosan Harap Investasi ke Indonesia Meningkat usai Donald Trump Menangi Pilpres AS 2024
(jon)