Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan Versi Baru, Tak Perlu Lagi Rekomendasi Kementerian Terkait

Kamis, 12 Oktober 2023 - 12:57 WIB
loading...
Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan Versi Baru, Tak Perlu Lagi Rekomendasi Kementerian Terkait
Peluncuran visa pendidikan digelar dalam acara Festival Imigrasi Imifest di Graha Sabha Permana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Kamis (12/10/2023). Foto/Rico Afrido Simanjuntak
A A A
YOGYAKARTA - Visa pendidikan versi baru untuk menarik warga negara asing ( WNA ) menempuh pendidikan dan mengajar di Indonesia resmi diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Peluncuran visa pendidikan tersebut digelar dalam acara Festival Imigrasi Imifest di Graha Sabha Permana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Kamis (12/10/2023).

Direktur Izin Tinggal Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Heru Tjondro menjelaskan bahwa dalam aturan terbaru, para calon siswa atau mahasiswa tidak perlu lagi melampirkan rekomendasi dan kementerian terkait untuk memperoleh visa.

"Melainkan cukup melampirkan bukti penerimaan siswa/mahasiswa dan institusi pendidikan. Visa pendidikan ini nanti juga bisa diperuntukkan bagi WNA yang akan menjadi pengajar di Indonesia," kata Heru membacakan sambutan Direktur Jenderal Imigasi Silmy Karim .

Dia mengatakan, para pelajar atau mahasiswa asing nantinya bisa disponsori oleh WNI perorangan maupun lembaga pendidikannya. Hal tersebut, kata dia, yang membedakan visa pendidikan yang terbaru dengan ketentuan visa pendidikan sebelumnya.



"Kemudahan ini kami terapkan untuk mendukung Indonesia sebagai salah satu tujuan pelajar internasional, mengingat Indonesia memiliki budaya yang kaya dan unik yang memiliki posisi tersendiri dalam peradaban dunia," tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, melalui visa pendidikan ini juga Imigrasi memberikan kemudahan akses bagi calon siswa atau mahasiswa yang akan menempuh pendidikan di Indonesia. "Terdapat beberapa pilihan Visa Pendidikan, antara lain visa pendidikan untuk student, bachelor's degree, master's degree dan doctoral degree. Permohonan visa pendidikan dilakukan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id," ungkapnya.

Dia menambahkan, sebagai ilustrasi contoh yang baik, Singapura misalnya yang menjadi destinasi bagi banyak pelajar dari mancanegara. "Mereka punya pilihan visa yang memfasilitasi pelajar internasional sehingga dapat menempuh pendidikan lanjut tinggal dan bekerja di sana, jadi memberikan kontribusi," imbuhnya.

Pihaknya berharap versi baru visa pendidikan ini bisa membuka kesempatan bagi Indonesia menjadi salah satu destinasi pendidikan tinggi global. Dia menjelaskan, Imifest Yogyakarta merupakan rangkaian akhir atau penutup dari gelaran Imifest 2023 yang pada sebelumnya digelar di Denpasar Bali.

"Semoga kita semua yang hadir pada acara ini bisa pulang dengan membawa manfaat baik bagi diri kita, maupun orang di sekitar kita," pungkasnya.

Dilansir dari laman resmi izin belajar Kemendikbud, telah diterbitkan 10.920 izin belajar bagi pelajar asing untuk keperluan kursus singkat hingga menempuh pendidikan doktoral. Di Yogyakarta, Kantor Urusan Internasional Universitas Gadjah Mada mencatat ada sejumlah 566 mahasiswa asing serta 75 orang dosen asing per September 2023.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023, dokumen yang perlu dipersiapkan pelajar asing untuk mengajukan Student Visa antara lain:
a. paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
b. bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan korporasi/lembaga pendidikan tempat Orang Asing melaksanakan pendidikan atau warga negara Indonesia (perorangan);
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia;
d. pasfoto berwarna terbaru;
e. dokumen untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing, yaitu bukti penerimaan siswa/mahasiswa dari institusi pendidikan.

Perlu diketahui juga bahwa bukti penerimaan pelajar asing pada lembaga pendidikan di Indonesia yang dilampirkan oleh pemohon Student Visa juga wajib mencantumkan jangka waktu lama pendidikan yang akan ditempuh.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1182 seconds (0.1#10.140)