Regulasi Visa Sebagai Stimulus Pemulihan Ekonomi Nasional

Kamis, 12 November 2020 - 22:34 WIB
loading...
Regulasi Visa Sebagai...
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru diterbitkan tidak hanya untuk membatasi orang asing masuk ke Indonesia.
A A A
JAKARTA - Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru diterbitkan tidak hanya untuk membatasi orang asing masuk ke Indonesia.

Lebih dari itu, beleid ini diharapkan pula menjadi regulasi yang dapat menstimulus pemulihan ekonomi nasional yang terpuruk akibat badai pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Demikian benang merah kegiatan ‘Sosialiasasi Visa dan Izin Tinggal pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru’ yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, baru-baru ini. Sebagai narasumber Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Cucu Koswala.

Sosialisasi diikuti seluruh Kepala Kantor Imigrasi dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi di seluruh Indonesia, serta stakeholder terkait dan diselenggarakan melalui metode teleconference menggunakan aplikasi Zoom.

“Aturan ini diharapkan dapat menerobos belenggu kebuntuan regulasi terutama terkait izin tinggal orang asing pada masa pandemi Covid-19. Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar dalam situasi sulit seperti saat ini membuat extra ordinary rule. Permenkumham tersebut menjadi jawaban dan sangat relevan untuk mendorong pemulihan perekonomian nasional,” kata Cucu Koswala, Selasa (13/10) di Jakarta.

Cucu menjelaskan, Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 secara substansi masih menghentikan sementara fasilitas Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan bagi orang asing. Untuk saat ini, lanjut dia, izin masuk diberikan kepada orang asing dengan tujuan bisnis esensial dan mereka wajib memiliki penjamin. Peraturan ini bersifat sementara sampai Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah.

Orang Asing yang Diperkenankan Masuk RI
Lantas siapa saja orang asing yang diperkenankan masuk ke Indonesia? Cucu menerangkan, sesuai Pasal 2 Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020, orang asing yang bisa masuk ke Indonesia wajib memegang visa dinas, visa diplomatik, visa kunjungan, atau visa tinggal terbatas. Selain itu, pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap (ITAP) juga diperkenankan memasuki wilayah Indonesia.

“Izin masuk bagi awak angkut, pemegang ABTC, dan pelintas batas tradisional juga difasilitasi untuk masuk ke wilayah RI,” tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Begini Hasil Penelusuran...
Begini Hasil Penelusuran Imigrasi soal 3 Juta Data di Sistem eVisa Bocor
Menhaj Ingatkan Risiko...
Menhaj Ingatkan Risiko Nekat Pergi Haji Tanpa Visa Haji Resmi: Ditahan dan Masuk Daftar Hitam
Imigrasi Perketat Pengawasan...
Imigrasi Perketat Pengawasan Aktivitas Warga Asing di Bali
Ditangkap Imigrasi,...
Ditangkap Imigrasi, WNA Asal Portugal Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan dan Mutilasi
220 WNA yang Diduga...
220 WNA yang Diduga Langgar Izin Tinggal Diamankan Imigrasi
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
Kakanwil Imigrasi Bali...
Kakanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan
Cara Efisien Pengurusan...
Cara Efisien Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis Perusahaan
Rekomendasi
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
Ini Pemicu Utama Serangan...
Ini Pemicu Utama Serangan AS ke Iran
Profil Francois Letexier,...
Profil Francois Letexier, Wasit Terbaik Diterpa Skandal VAR Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Nadiem Makarim Serahkan...
Nadiem Makarim Serahkan Memori Banding setelah Divonis 10 Tahun Penjara
Sidang Lengkap IV Dewan...
Sidang Lengkap IV Dewan Hisbah 2026, Ketum Persis: Fatwa Harus Jadi Solusi Umat
Petisi Ahli Sampaikan...
Petisi Ahli Sampaikan Aspirasi Organisasi Advokat ke Ketua Baleg DPR
Kejagung Bongkar Modus...
Kejagung Bongkar Modus Rekayasa Uji Lab untuk Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang
Legislator PKB Dukung...
Legislator PKB Dukung Danantara Bongkar Dugaan Fraud Bertahun-tahun di Pos Indonesia
Penggugat Ijazah Jokowi...
Penggugat Ijazah Jokowi Minta 9 Tergugat Akui Salah dan Minta Maaf
Infografis
7 Dosa Kebijakan Nicolas...
7 Dosa Kebijakan Nicolas Maduro: Akar Kehancuran Ekonomi dan Sosial Venezuela
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved