Regulasi Visa Sebagai Stimulus Pemulihan Ekonomi Nasional

Kamis, 12 November 2020 - 22:34 WIB
loading...
Regulasi Visa Sebagai...
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru diterbitkan tidak hanya untuk membatasi orang asing masuk ke Indonesia.
A A A
JAKARTA - Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru diterbitkan tidak hanya untuk membatasi orang asing masuk ke Indonesia.

Lebih dari itu, beleid ini diharapkan pula menjadi regulasi yang dapat menstimulus pemulihan ekonomi nasional yang terpuruk akibat badai pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Demikian benang merah kegiatan ‘Sosialiasasi Visa dan Izin Tinggal pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru’ yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, baru-baru ini. Sebagai narasumber Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Cucu Koswala.

Sosialisasi diikuti seluruh Kepala Kantor Imigrasi dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi di seluruh Indonesia, serta stakeholder terkait dan diselenggarakan melalui metode teleconference menggunakan aplikasi Zoom.

“Aturan ini diharapkan dapat menerobos belenggu kebuntuan regulasi terutama terkait izin tinggal orang asing pada masa pandemi Covid-19. Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar dalam situasi sulit seperti saat ini membuat extra ordinary rule. Permenkumham tersebut menjadi jawaban dan sangat relevan untuk mendorong pemulihan perekonomian nasional,” kata Cucu Koswala, Selasa (13/10) di Jakarta.

Cucu menjelaskan, Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 secara substansi masih menghentikan sementara fasilitas Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan bagi orang asing. Untuk saat ini, lanjut dia, izin masuk diberikan kepada orang asing dengan tujuan bisnis esensial dan mereka wajib memiliki penjamin. Peraturan ini bersifat sementara sampai Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah.

Orang Asing yang Diperkenankan Masuk RI
Lantas siapa saja orang asing yang diperkenankan masuk ke Indonesia? Cucu menerangkan, sesuai Pasal 2 Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020, orang asing yang bisa masuk ke Indonesia wajib memegang visa dinas, visa diplomatik, visa kunjungan, atau visa tinggal terbatas. Selain itu, pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap (ITAP) juga diperkenankan memasuki wilayah Indonesia.

“Izin masuk bagi awak angkut, pemegang ABTC, dan pelintas batas tradisional juga difasilitasi untuk masuk ke wilayah RI,” tambahnya.

Secara spesifik, terang Cucu, sesuai Pasal 4, visa kunjungan diberikan dalam rangka melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, melakukan pembicaraan bisnis, dan melakukan pembelian barang. Selain itu uji coba keahlian bagi calon tenaga kerja asing, tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan, serta bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.

Sementara untuk visa tinggal terbatas, sesuai dengan Pasal 5, dibedakan menjadi dua kategori yakni dalam rangka bekerja dan/atau tidak dalam rangka bekerja. Visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja meliputi sebagai tenaga ahli, bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, dan melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1431 seconds (0.1#10.140)