MK Bacakan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 16 Oktober 2023
Selasa, 10 Oktober 2023 - 15:24 WIB
loading...
A
A
A
Jadwal putusan gugatan tersebut lebih dulu dibandingkan pendaftaran capres-cawapres untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dibuka 19 sampai 25 Oktober 2023. Putusan MK ini akan berpengaruh pada konstelasi politik jelang Pilpres 2024.
Saat ini terdapat 11 perkara gugatan batas usia pensiun. Mulanya ada 12 gugatan, tapi 1 perkara dicabut, yakni nomor perkara 100/PUU-XXU/2023. Perkara itu dicabut oleh Hite Badenggan Lumbantoruan sebagai pemohon karena mengakui agumennya yang meninta batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun kurang kuat.
2. Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
3. Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
4. Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
5. Perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
Saat ini terdapat 11 perkara gugatan batas usia pensiun. Mulanya ada 12 gugatan, tapi 1 perkara dicabut, yakni nomor perkara 100/PUU-XXU/2023. Perkara itu dicabut oleh Hite Badenggan Lumbantoruan sebagai pemohon karena mengakui agumennya yang meninta batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun kurang kuat.
Berikut daftar gugatan batas usia Capres-Cawapres:
1. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.2. Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
3. Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
4. Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
5. Perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
Lihat Juga :