Kejagung Pastikan Dinamika Kasus BTS Kominfo di Persidangan Ditindaklanjuti

Sabtu, 07 Oktober 2023 - 04:18 WIB
loading...
A A A
"Ya Allah. Rp40 M diserahkan di parkiran? Uang apa itu? Uang rupiah atau dolar Amerika, dolar Singapura, atau Euro?" jawab Fahzal terbelalak.

"Uang asing pak. Saya lupa detailnya mungkin gabungan dolar Amerika dan dolar Singapura," ungkap Windi.

Adapun dalam penyerahan itu, Windi ditemani dengan sopirnya. Uang puluhan miliar yang tersimpan dalam koper diserahkan kepada seseorang bernama Sadikin.

Saksi Irwan menyebutkan, dirinya sempat memberikan uang senilai Rp27 miliar untuk Dito sebagai bentuk pengaman kasus.

"Saya titip ke teman namanya Resi dan juga lewat Windi juga (tersangka sekaligus eks Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama)," ujar Irwan di persidangan.

"Titip sama siapa?" tanya Majelis Hakim Fahzal Hendri memastikan.

"Yang terakhir namanya Dito," sambungnya.

Sontak jawaban tersebut membuat Hakim Fahzal mengerut dahi, Ia kembali memastikan siapa Dito yang dimaksud oleh Irwan.

"Belakangan saya ketahui Dito Ariotedjo," jelas Irwan.

Irwan menjabarkan, saat itu Windu merasa tidak berhasil melakukan penyelesaian dalam kasus ini. Sehingga, Windi membawa Irwan untuk bertemu dengan Haji Oni.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1134 seconds (0.1#10.140)