Kejagung Pastikan Dinamika Kasus BTS Kominfo di Persidangan Ditindaklanjuti
loading...
A
A
A
Hal itu terungkap pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Pada sidang itu, majelis hakim menghadirkan lima saksi mahkota sekaligus tersangka di antaranya Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Kemudian, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan, dan Direktur Pengembangan Bisnis Intiland Permadi Indra Yoga.
Dalam sidang, saksi mengungkapkan uang puluhan miliar mengalir ke Komisi 1 DPR RI, Badan Pemerikasa Keuangan (BPK) RI, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo. Uang tersebut diberikan untuk kelancaran proyek tersebut.
Saksi Irwan dan Windi menyebut uang senilai Rp70 miliar mengalir ke Komisi I DPR RI yang diberikan melalui staff ahli bernama Nistra Yohan. Uang tersebut diberikan pada 2021, setelah eks Dirut Bakti Anang Achmad Latif mendapat tekanan karena proyek BTS terlambat.
"Pada saat itu sekitar akhir 2021 saya dapat cerita dari pak Anang (eks Dirut Bakti), bahwa beliau mendapat tekanan-tekanan tertentu terkait proyek BTS terlambat dan sebagainya. Jadi, selain dari Jemy (Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan) juga (ada) dana lain yang masuk namun penyerahan kepada pihak tersebut dilakukan oleh pak Windi," ujar Irwan saat memberi kesaksian.
Saksi Windi mengungkapkan, uang sebesar Rp40 Miliar diberikan ke salah satu oknum BPK RI. Kepada Fahzal Hendri Windi menjelaskan, transaksi uang tersebut Ia lakukan di parkiran salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat. Ia, memberikan sekoper uang tunai ke Sadikin.
"Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya pak," kata Windi.
"Berapa pak?" tanya hakim lagi.
"Rp40 M," timpal Windi.
Pada sidang itu, majelis hakim menghadirkan lima saksi mahkota sekaligus tersangka di antaranya Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Kemudian, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan, dan Direktur Pengembangan Bisnis Intiland Permadi Indra Yoga.
Dalam sidang, saksi mengungkapkan uang puluhan miliar mengalir ke Komisi 1 DPR RI, Badan Pemerikasa Keuangan (BPK) RI, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo. Uang tersebut diberikan untuk kelancaran proyek tersebut.
Saksi Irwan dan Windi menyebut uang senilai Rp70 miliar mengalir ke Komisi I DPR RI yang diberikan melalui staff ahli bernama Nistra Yohan. Uang tersebut diberikan pada 2021, setelah eks Dirut Bakti Anang Achmad Latif mendapat tekanan karena proyek BTS terlambat.
"Pada saat itu sekitar akhir 2021 saya dapat cerita dari pak Anang (eks Dirut Bakti), bahwa beliau mendapat tekanan-tekanan tertentu terkait proyek BTS terlambat dan sebagainya. Jadi, selain dari Jemy (Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan) juga (ada) dana lain yang masuk namun penyerahan kepada pihak tersebut dilakukan oleh pak Windi," ujar Irwan saat memberi kesaksian.
Saksi Windi mengungkapkan, uang sebesar Rp40 Miliar diberikan ke salah satu oknum BPK RI. Kepada Fahzal Hendri Windi menjelaskan, transaksi uang tersebut Ia lakukan di parkiran salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat. Ia, memberikan sekoper uang tunai ke Sadikin.
"Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya pak," kata Windi.
"Berapa pak?" tanya hakim lagi.
"Rp40 M," timpal Windi.