Kejagung Pastikan Dinamika Kasus BTS Kominfo di Persidangan Ditindaklanjuti

Sabtu, 07 Oktober 2023 - 04:18 WIB
loading...
Kejagung Pastikan Dinamika...
Kejagung memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo tetap berjalan. Terutama, soal kesaksian aliran dana yang mengalir ke sejumlah pihak. Foto/Sidang BTS Kominfo/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi BTS Kominfo tetap berjalan. Terutama, soal kesaksian aliran dana yang mengalir ke sejumlah pihak.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejagung RI, Kuntadi mengatakan bahwa saat ini pihak masih mengumpulkan bukti-bukti.

"Dinamika yang terjadi di persidangan senantiasa akan kami tindaklanjuti. Termasuk dengan memeriksa beberapa pihak yang menurut kami apabila dibutuhkan dan ada hal yang baru yang harus kami konfirmasikan," jelasnya dikutip, Jumat, (6/10/2023).

Dia menuturkan, tidak menutup kemungkinan Kejagung akan menghadirkan pihak-pihak yang disebutkan namanya menerima aliran dana ke sidang.

"Tidak menutup kemungkinan yang kami lakukan upaya paksa untuk memenuhi dan memberikan keterangan sebagaimana yang kami berikan," ucapnya.

Baca juga: Sidang Kasus BAKTI Kominfo, Nama Dito Ariotedjo Kembali Disebut

Namun demikian, Kuntadi terkait dengan persidangan merupakan ranah direktur penuntutan. Sementara, dirinya gabya hanya mencermati, mempelajari, dan mengevaluasi.

"Mengenai, kapan yang dipanggil ke persidangan, apakah atas permintaan hakim atau atas keperluan JPU sendiri itu kami serahkan kepada beliau-beliau," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, pihak ditengarai mendapat aliran uang hingga puluhan miliar dari proyek menara base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.

Baca juga: Eksepsi Johnny Plate Minta Bebas dan Pulihkan Harkat-martabatnya

Hal itu terungkap pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Pada sidang itu, majelis hakim menghadirkan lima saksi mahkota sekaligus tersangka di antaranya Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Kemudian, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan, dan Direktur Pengembangan Bisnis Intiland Permadi Indra Yoga.

Dalam sidang, saksi mengungkapkan uang puluhan miliar mengalir ke Komisi 1 DPR RI, Badan Pemerikasa Keuangan (BPK) RI, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo. Uang tersebut diberikan untuk kelancaran proyek tersebut.

Saksi Irwan dan Windi menyebut uang senilai Rp70 miliar mengalir ke Komisi I DPR RI yang diberikan melalui staff ahli bernama Nistra Yohan. Uang tersebut diberikan pada 2021, setelah eks Dirut Bakti Anang Achmad Latif mendapat tekanan karena proyek BTS terlambat.

"Pada saat itu sekitar akhir 2021 saya dapat cerita dari pak Anang (eks Dirut Bakti), bahwa beliau mendapat tekanan-tekanan tertentu terkait proyek BTS terlambat dan sebagainya. Jadi, selain dari Jemy (Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan) juga (ada) dana lain yang masuk namun penyerahan kepada pihak tersebut dilakukan oleh pak Windi," ujar Irwan saat memberi kesaksian.

Saksi Windi mengungkapkan, uang sebesar Rp40 Miliar diberikan ke salah satu oknum BPK RI. Kepada Fahzal Hendri Windi menjelaskan, transaksi uang tersebut Ia lakukan di parkiran salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat. Ia, memberikan sekoper uang tunai ke Sadikin.

"Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya pak," kata Windi.

"Berapa pak?" tanya hakim lagi.

"Rp40 M," timpal Windi.

"Ya Allah. Rp40 M diserahkan di parkiran? Uang apa itu? Uang rupiah atau dolar Amerika, dolar Singapura, atau Euro?" jawab Fahzal terbelalak.

"Uang asing pak. Saya lupa detailnya mungkin gabungan dolar Amerika dan dolar Singapura," ungkap Windi.

Adapun dalam penyerahan itu, Windi ditemani dengan sopirnya. Uang puluhan miliar yang tersimpan dalam koper diserahkan kepada seseorang bernama Sadikin.

Saksi Irwan menyebutkan, dirinya sempat memberikan uang senilai Rp27 miliar untuk Dito sebagai bentuk pengaman kasus.

"Saya titip ke teman namanya Resi dan juga lewat Windi juga (tersangka sekaligus eks Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama)," ujar Irwan di persidangan.

"Titip sama siapa?" tanya Majelis Hakim Fahzal Hendri memastikan.

"Yang terakhir namanya Dito," sambungnya.

Sontak jawaban tersebut membuat Hakim Fahzal mengerut dahi, Ia kembali memastikan siapa Dito yang dimaksud oleh Irwan.

"Belakangan saya ketahui Dito Ariotedjo," jelas Irwan.

Irwan menjabarkan, saat itu Windu merasa tidak berhasil melakukan penyelesaian dalam kasus ini. Sehingga, Windi membawa Irwan untuk bertemu dengan Haji Oni.

"Jadi, pada saat pak windu itu merasa gak berhasil, untuk melakukan penyelesaian ini maka pak windu membawa saya waktu itu memperkenalkan kepada orang namanya haji Oni. Lalu, besoknya ada pesan dari haji oni ke dito," imbuhnya.

"Lalu beliau besoknya menitip pesan lewat Dito, kebetulan dito berkontekan dengan teman saya namanya Resi untuk berikutnya Langsung saya berhubungan dengan haji Oni tapi tidak dengan orang yang kemarin," tuturnya.

"Artinya orang yang kemarin adalah windu dan saya, pada akhirnya yang bertemu dengan dito adalah pak galumbang dan resi," jelasnya.

Lantas, Hakim Fahzal kembali mempertanyakan jumlah nominal yang diserahkan.

"Total ya Rp27 miliar," tegas Irwan.

Sementara, Dito sebelumnya juga sempat diperiksa oleh Kejagung RI terkait aliran dana tersebut. Dia dicecar 27 pertanyaan.

“Terkait tuduhan Rp27 miliar saya sudah menyampaikan apa yang saya ketahui dan saya alami, materinya silakan dijelaskan," kata Dito kepada wartawan seusai pemeriksaan, Senin (3/7/2023).

Kasus BTS Bakti Kominfo merupakan proyek pelayanan digital untuk daerah terluar, terdepan, dan tertinggal. Setidaknya, Kominfo membangun 4.200 site BTS. Namun, dalam pelaksanaanya terdapat 'permainan' yang akhirnya merugikan keuangan negara.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan kerugian negara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 2022 mencapai Rp8,32 triliun.

Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Diantaranya, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Kemudian, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Mukti Ali, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.

Selanjutnya Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu mantan Menkominfo Johnny G Plate, Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Muhammad Yusrizki dan pihak swasta Windi Purnama.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Kejagung Setor Rp10,2...
Kejagung Setor Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan ke Negara
Rekomendasi
Aroma Konspirasi Mencuat....
Aroma Konspirasi Mencuat. Gol Dianulir Wasit, Iran Gagal Lolos Otomatis ke Fase Gugur
HGI Jakarta Domino Tournament...
HGI Jakarta Domino Tournament 2026, Ribuan Peserta Ramaikan Olahraga Pikiran
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Berita Terkini
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved