Seleksi Anggota LSF 2023 dan Komisi I DPR
Jum'at, 06 Oktober 2023 - 11:46 WIB
loading...
A
A
A
Lalu, karena spektrum frekuensi radio merupakan ranah publik dan sumber daya alam yang terbatas, frekuensi tersebut harus digunakan untuk kepentingan publik. Dengan demikian, lembaga penyiaran diharapkan dapat menjalankan fungsi pelayanan informasi publik yang sehat dalam arti seluas-luasnya. Untuk menjaga tujuan itulah dibentuk KPI.
Jadi, kata kunci tentang KPI adalah “penggunaan frekuensi milik publik yang terbatas”. Sementara bioskop adalah usaha swasta murni yang tidak ada urusan dengan frekuensi publik. Orang menonton film di bioskop tidak gratis seperti menonton televisi publik. Bahwa ada film yang kemudian ditayangkan oleh televisi lalu diawasi oleh KPI, hal itu boleh-boleh saja.
Apa sebenarnya yang mengkhawatirkan jika LSF – dan perfilman – menjadi mitra tetap Komisi Komunikasi? Persoalannya tentu bukan sekadar masalah legalitasnya, tetapi juga menunjukkan paradigma yang tidak berubah sejak Orde Lama, Orde Baru, dan Era Reformasi sekarang ini. Bisa jadi kemudian muncul bayangan menakutkan tentang segala hal yang bisa terjadi di kemudian hari. Pertama, misalnya, posisi film sebagai produk seni budaya akan tereduksi menjadi “sekadar” produk komunikasi massa. Kedua, secara politis situasi itu akan dirasa mundur ke era Orde Lama atau Orde Baru, ketika pemerintah memegang kontrol utama dalam hal seni dan informasi. Ketiga, khusus mengenai keanggotaan LSF, dikhawatirkan DPR akan terlalu jauh terlibat dalam seleksi keanggotaannya.
Film memang tidak semata-mata produk hiburan. Ia bisa memberi informasi atau bermuatan ideologi tertentu. Namun, film sebagai karya seni tetaplah harus dipandang sebagai produk seni budaya. Para seniman yang berkreasi itu dilindungi oleh undang-undang dasar, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, juga Undang-Undang Hak Cipta.
Di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, misalnya, sensor tidak dilihat dengan pendekatan keamanan. Di sana dikenal apa yang disebut Rating System yang dibuat oleh Motion Picture Association of America (MPAA). Tujuannya adalah membantu orang tua dan calon penonton untuk menentukan film apa yang cocok bagi putra-putrinya atau mereka sendiri. Kategoriasi (G, PG, PG-13, R, dan NC-17) itu dibuat oleh asosiasi produser, dan pelaksanaan serta pengawasannya dilakukan oleh lembaga independen yang bernama The Classification & Ratings Administration (CARA). Jadi bukan oleh Negara.
Jadi bagaimana LSF harus berperan di masa akan datang, terutama di tengah serbuan layanan Over The Top (OTT) yang makin beragam seperti sekarang ini? Itulah tantangannya!
.
Jadi, kata kunci tentang KPI adalah “penggunaan frekuensi milik publik yang terbatas”. Sementara bioskop adalah usaha swasta murni yang tidak ada urusan dengan frekuensi publik. Orang menonton film di bioskop tidak gratis seperti menonton televisi publik. Bahwa ada film yang kemudian ditayangkan oleh televisi lalu diawasi oleh KPI, hal itu boleh-boleh saja.
Apa sebenarnya yang mengkhawatirkan jika LSF – dan perfilman – menjadi mitra tetap Komisi Komunikasi? Persoalannya tentu bukan sekadar masalah legalitasnya, tetapi juga menunjukkan paradigma yang tidak berubah sejak Orde Lama, Orde Baru, dan Era Reformasi sekarang ini. Bisa jadi kemudian muncul bayangan menakutkan tentang segala hal yang bisa terjadi di kemudian hari. Pertama, misalnya, posisi film sebagai produk seni budaya akan tereduksi menjadi “sekadar” produk komunikasi massa. Kedua, secara politis situasi itu akan dirasa mundur ke era Orde Lama atau Orde Baru, ketika pemerintah memegang kontrol utama dalam hal seni dan informasi. Ketiga, khusus mengenai keanggotaan LSF, dikhawatirkan DPR akan terlalu jauh terlibat dalam seleksi keanggotaannya.
Film memang tidak semata-mata produk hiburan. Ia bisa memberi informasi atau bermuatan ideologi tertentu. Namun, film sebagai karya seni tetaplah harus dipandang sebagai produk seni budaya. Para seniman yang berkreasi itu dilindungi oleh undang-undang dasar, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, juga Undang-Undang Hak Cipta.
Di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, misalnya, sensor tidak dilihat dengan pendekatan keamanan. Di sana dikenal apa yang disebut Rating System yang dibuat oleh Motion Picture Association of America (MPAA). Tujuannya adalah membantu orang tua dan calon penonton untuk menentukan film apa yang cocok bagi putra-putrinya atau mereka sendiri. Kategoriasi (G, PG, PG-13, R, dan NC-17) itu dibuat oleh asosiasi produser, dan pelaksanaan serta pengawasannya dilakukan oleh lembaga independen yang bernama The Classification & Ratings Administration (CARA). Jadi bukan oleh Negara.
Jadi bagaimana LSF harus berperan di masa akan datang, terutama di tengah serbuan layanan Over The Top (OTT) yang makin beragam seperti sekarang ini? Itulah tantangannya!
.
(wur)
Lihat Juga :