Seleksi Anggota LSF 2023 dan Komisi I DPR

Jum'at, 06 Oktober 2023 - 11:46 WIB
loading...
A A A
Esensi penggantian (pencabutan) undang-undang lama dengan undang-undang baru adalah menentukan paradigma baru, yakni menggeser film yang sebelumnya kental unsur politiknya, ke arah rumpun kebudayaan. Selain itu, film sebagai karya seni budaya yang terwujud berdasarkan kaidah sinematografi itu memang merupakan fenomena kebudayaan. Maka, mitra kerja yang tepat di DPR adalah Komisi X.

Tetapi, kenyataannya, sejak Orde Baru hingga kini, banyak sekali, termasuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan konsultasi soal anggota LSF ini, justru dilakukan oleh Komisi I. Dugaan saya, “kesalahan” ini terjadi ketika dilakukan pembagian Mitra Kerja di internal DPR. Atau, jangan-jangan DPR tidak mengetahui esensi perubahan undang-undang lama ke yang baru tersebut. Bahkan saat ini kementerian yang membawahi perfilman pun sudsh berbeda dengan era sebelumnya.

Sebelumnya, Undang-Undang No. 8 Tahun 1992 tentang Perfilman dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film, yang dikeluarkan zaman Orde Baru itu, menempatkan film berada di bawah Departemen Penerangan. Undang-Undang No. 8 Tahun 1992 disahkan pada 30 Maret 1992 oleh Presiden Soehato; dan PP No. 7 Tahun 1994 ditetapkan pada 3 Maret 1994 juga oleh Presiden Soehato. Maka, masuk akal jika LSF menjadi mitra kerja Komisi Komunikasi yang antara lain membidangi masalah informasi, keamanan, dan luar negeri.

Tapi, setelah reformasi, UU lama itu diganti dengan UU No. 33 Tahun 2009 (disahkan pada 8 Oktober 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono), yang menempatkan perfilman -- termasuk LSF-- berada dalam lingkup kebudayaan. Adapun menteri yang dimaksud dalam UU baru tersebut adalah menteri yang membidangi urusan kebudayaan. UU Perfilman baru ini ingin menggeser posisi film dari rumpun politik menuju rumpun kebudayaan, perkembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi. Karena itu ia seharusnya menjadi mitra Komisi X, yang antara lain membidangi masalah pendidikan, kebudayaan, pariwisata, dan olahraga.

Dalam peraturan pemerintah lama, anggota LSF diangkat Presiden atas usul Menteri. Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 (ditetapkan pada 11 Maret 2014 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono), anggota LSF diseleksi oleh panitia seleksi, dikonsultasikan ke DPR, dan diangkat oleh presiden. Unsur pemerintah yang dalam peraturan pemerintah lama cukup dominan, kini diubah menjadi lebih banyak unsur masyarakat. Lalu, dalam melaksanakan tugasnya, LSF tidak bisa lagi seenaknya memenggal adegan tanpa dialog dengan pemilik film.

Apalagi, setidaknya sejak tiga tahun terakhir ini, gerakan Sensor Mandiri yang dimotori oleh Anggota LSF saat ini, mendapat sambutan baik dan merupakan gerakan yang bagus. Gerakan ini menyasar dua pihak sekaligus, yakni kepada pembuat film agar menyesuaikan dengan aturan yang ada; dan kepada masyarakat agar menonton sesuai dengan golongan atau kriteria usianya.

Kemungkinan lain dari “kekeliruan” mitra kerja ini adalah kekacauan DPR memahami perbedaan antara Dewan Pers; Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan LSF. Pengaturan Dewan Pers terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers; KPI diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran; sedangkan LSF ada di dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.

LSF dan KPI memupunyai latar belakang sejarah yang berbeda. Singkatnya, LSF itu meneruskan kebijakan kolonial Belanda; KPI lahir dari sejarah politik yang relatif baru. Pada zaman Orde Baru, lembaga penyiaran di bawah kontrol penuh penguasa dan digunakan secara maksimal untuk kepentingan penguasa. Pada era reformasi, penyiaran didasarkan prinsip keberagaman isi dan kepemilikan yang menempatkan publik sebagai pemilik dan pengendali ranah penyiaran. Penyiaran, antara lain, radio dan televisi, menggunakan frekuensi milik publik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mama Sinta Laporkan...
Mama Sinta Laporkan Dandhy Laksono soal Film Pesta Babi, Polisi Lakukan Pendalaman
Polemik Film Pesta Babi,...
Polemik Film Pesta Babi, Publik Diajak Melihat Papua Secara Utuh
TB Hasanuddin Kritisi...
TB Hasanuddin Kritisi Pembubaran Nobar Film Pesta Babi
Perluas Dakwah Kultural,...
Perluas Dakwah Kultural, Kemenag Luncurkan Platform FilmIslami
Mengenal Film yang Inklusif...
Mengenal Film yang Inklusif dan Aksesibel: Nonton Bareng Film Hingga Pelatihan Public Speaking Bagi Siswa Disabilitas Netra
Film Merah Putih One...
Film Merah Putih One For All Digeruduk Netizen, Kemenekraf: Cuma Kasih Masukan
Sinopsis Jangan Buang...
Sinopsis 'Jangan Buang Ibu', Pernikahan Anak Pemicu Konflik Lama
Hari Pertama Tayang...
Hari Pertama Tayang 212, Penonton Film 'Sekawan Limo 2' Tembus 200 Ribu
Film Berbagi Suami 2.0...
Film 'Berbagi Suami 2.0' Tayang 2027, Angkat Luka Perselingkuhan dan Poligami Era Media Sosial
Rekomendasi
Mossad Pasok Milisi...
Mossad Pasok Milisi Kurdi dengan Senjata yang Disita dari Hamas dan Hizbullah
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Tiwi/Fadia Gugur di Perempat Final
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved