Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK di Kasus Kementan, Kapolri: Nanti Kita Cek di Polda

Kamis, 05 Oktober 2023 - 13:34 WIB
loading...
Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK di Kasus Kementan, Kapolri: Nanti Kita Cek di Polda
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan bakal berkoordinasi dengan jajaran Polda Metro Jaya terkait dengan munculnya surat yang berisikan pimpinan KPK dilaporkan atas dugaan pemerasan kasus Kementan. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan bakal berkoordinasi dengan jajaran Polda Metro Jaya terkait munculnya surat berisikan pimpinan KPK dilaporkan atas dugaan pemerasan. Dugaan pemerasan tersebut terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Ya nanti akan kita cek di Polda," kata Sigit seusai menghadiri peringatan HUT ke-78 TNI di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Sigit menekankan, akan melakukan koordinasi terlebih dahulu terkait dengan dugaan kasus tersebut. Nantinya, kata Sigit, pihak Polda Metro Jaya akan segera menyampaikan secara komprehensif terkait dengan hal itu. "Nanti setelah itu kita akan berikan rilis," ujar Sigit.



Diketahui, isu soal pimpinan KPK dilaporkan terkait dugaan pemerasan ini mencuat ketika munculnya surat panggilan dari Polda Metro Jaya untuk ajudan dan sopir Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dua surat yang ditujukan kepada Panji Harianto dan Heri tertanggal 25 Agustus 2023. Disebutkan bahwa Panji adalah ajudan Mentan, sedangkan Heri adalah sopir Mentan.

Sebagaimana termaktub dalam surat itu, keterangan ajudan dan sopir Mentan diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Meski begitu, surat tersebut tidak menjelaskan ataupun menyebutkan secara pasti siapa pimpinan KPK yang diduga melakukan pemerasan tersebut.

Dalam surat tersebut, sopir dan ajudan Mentan SYL diminta untuk menghadiri pemeriksaan pada Senin, 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di Ruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kedua surat panggilan itu tertulis tanggal 25 Agustus 2023 dan ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1018 seconds (0.1#10.140)