Pemerintah Tindak Tegas Kades yang Gunakan Dana Desa untuk Judi Online
Jum'at, 14 Maret 2025 - 20:27 WIB
loading...
Mendes PDT Yandri Susanto menyatakan Kades yang terbukti menggunakan dana desa untuk bermain judi online tidak dapat ditoleransi karena merugikan masyarakat. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada kepala desa (Kades) yang terbukti menggunakan dana desa untuk bermain judi online.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyatakan bahwa praktik ini tidak dapat ditoleransi karena merugikan masyarakat desa.
Baca juga: Mendes Yandri Adukan Dana Desa Digunakan untuk Judi Online ke Jaksa Agung
“Tahun lalu dan bahkan sebelumnya, terdapat banyak temuan terkait penyalahgunaan dana desa untuk judi online. Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa agar tidak tergoda untuk bermain judi online dengan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa,” ujar Yandri dalam keterangannya, Jumat (14/3/2025).
Menurut Yandri, judi online telah menjadi ancaman serius bagi keuangan negara dan masyarakat. Selain merusak ekonomi keluarga, praktik ini juga menciptakan ketergantungan yang berdampak buruk pada moral dan kesejahteraan sosial.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyatakan bahwa praktik ini tidak dapat ditoleransi karena merugikan masyarakat desa.
Baca juga: Mendes Yandri Adukan Dana Desa Digunakan untuk Judi Online ke Jaksa Agung
“Tahun lalu dan bahkan sebelumnya, terdapat banyak temuan terkait penyalahgunaan dana desa untuk judi online. Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa agar tidak tergoda untuk bermain judi online dengan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa,” ujar Yandri dalam keterangannya, Jumat (14/3/2025).
Menurut Yandri, judi online telah menjadi ancaman serius bagi keuangan negara dan masyarakat. Selain merusak ekonomi keluarga, praktik ini juga menciptakan ketergantungan yang berdampak buruk pada moral dan kesejahteraan sosial.
Lihat Juga :