Mahfud MD Pastikan Kemenko Polhukam Tak Akan Intervensi Perkara yang Ditangani MK
Selasa, 03 Oktober 2023 - 16:00 WIB
loading...
A
A
A
"Itu bisa dibersamakan dengan Kemenko Polhukam jadi itu saja. Jadi tidak ada kerja sama soal perkara kita tidak berbicara soal perkara karena itu ruang sendiri yang boleh dibicarakan diantara para hakim," jelasnya.
Hal senada disampaikan oleh Ketua MK, Anwar Usman. Kata dia, dengan MoU yang sudah ditandatangani tersebut bukan berarti bisa mengintervensi antar lembaga. Terutama, intervensi Kemenko Polhukam terkait perkara yang ditangani MK.
"Memang konstitusi sudah dijamin oleh undang-undang. Menegakkan hukum itu lepas pengaruh legislatif dan eksekutif. Hal seperti ini sudah dipraktikkan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kemenko Polhukam dan MK menyepakati MoU. Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dan Sekretaris Kemenko Polhukam Teguh Pudjo Rumekso pada Selasa (3/10/2023) pukul 13.30 WIB di Lobby Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Penandatanganan akan disaksikan oleh Ketua MK Anwar Usman, dan Menko Polhukam, Mahfud MD.
Hal senada disampaikan oleh Ketua MK, Anwar Usman. Kata dia, dengan MoU yang sudah ditandatangani tersebut bukan berarti bisa mengintervensi antar lembaga. Terutama, intervensi Kemenko Polhukam terkait perkara yang ditangani MK.
"Memang konstitusi sudah dijamin oleh undang-undang. Menegakkan hukum itu lepas pengaruh legislatif dan eksekutif. Hal seperti ini sudah dipraktikkan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kemenko Polhukam dan MK menyepakati MoU. Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dan Sekretaris Kemenko Polhukam Teguh Pudjo Rumekso pada Selasa (3/10/2023) pukul 13.30 WIB di Lobby Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Penandatanganan akan disaksikan oleh Ketua MK Anwar Usman, dan Menko Polhukam, Mahfud MD.
(maf)
Lihat Juga :