Paripurna DPR Setujui Arsul Sani Jadi Calon Hakim MK

Selasa, 03 Oktober 2023 - 12:43 WIB
loading...
Paripurna DPR Setujui Arsul Sani Jadi Calon Hakim MK
Sidang paripurna DPR menyetujui Arsul Sani jadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Wahiduddin Adams. Foto/Kiswondari
A A A
JAKARTA - Sidang Paripurna DPR menyetujui Arsul Sani menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Wahiduddin Adams. Arsul Sani menjadi pilihan Komisi III dalam tahapan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test beberapa waktu lalu.

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir melaporkan bahwa sebanyak tujuh calon yang mengikuti tahapan fit and proper test pada tanggal 25-26 Agustus 2023 kemarin. Setelah fit and proper test selesai, Komisi III menggelar rapat pleno untuk menentukan siapa calon yang akan dipilih.

"Berdasarkan musyawarah mufakat menyetujui calon hakim konstitusi atas nama Arsul Sani untuk menjadi hakim konstitusi," kata Adies dalam laporannya di Ruang Sidang Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/10/2023).



Adies berharap, calon hakim konstitusi ini bisa ditetapkan dalam sidang paripurna, dan selanjutnya disampaikan kepada Presiden untuk diangkat menjadi hakim konstitusi dari unsur Lembaga DPR.

Mendengar laporan tersebut, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad sebagai pimpinan sidang mengambil alih kembali jalannya rapat guna pengambilan keputusan tingkat II dengan menanyakan kepada anggota DPR.

"Apakah laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan calon hakim konstitusi tahun 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?" tanya Dasco

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir di ruang rapat paripurna.

Kemudian, Dasco pun memperkenalkan Arsul Sani sebagai calon hakim konstitusi di hadapan anggota DPR yang hadir di ruangan.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2274 seconds (0.1#10.140)