MK Kabulkan Penarikan Gugatan Syarat Capres 30 Tahun
Senin, 02 Oktober 2023 - 15:22 WIB
loading...
MK mengabulkan penarikan kembali uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi UU tersebut diajukan oleh Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu.
Diketahui, keduanya menggugat batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) menjadi 30 tahun.
"Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 100/PUU-XXW2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/penetapan perkara tersebut di gedung MK, Jakarta Pusat Senin, (2/9/2023).
Baca juga: MK Putuskan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Siang Ini
Menurut Anwar, para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Oleh sebab itu, dia memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 100/PUU-XXU/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Baca juga: MK Bingung Banyak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Tuntutan Berbeda-beda
Sebelumnya, pada sidang pemeriksaan perbaikan permohonan para Pemohon melakukan pencabutan permohonan. Hal tersebut terungkap saat Wakil Ketua MK Saldi Isra mengonfirmasi kepada para Pemohon dalam persidangan.
Diketahui, keduanya menggugat batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) menjadi 30 tahun.
"Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 100/PUU-XXW2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/penetapan perkara tersebut di gedung MK, Jakarta Pusat Senin, (2/9/2023).
Baca juga: MK Putuskan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Siang Ini
Menurut Anwar, para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Oleh sebab itu, dia memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 100/PUU-XXU/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Baca juga: MK Bingung Banyak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Tuntutan Berbeda-beda
Sebelumnya, pada sidang pemeriksaan perbaikan permohonan para Pemohon melakukan pencabutan permohonan. Hal tersebut terungkap saat Wakil Ketua MK Saldi Isra mengonfirmasi kepada para Pemohon dalam persidangan.
Lihat Juga :