MK Kabulkan Penarikan Gugatan Syarat Capres 30 Tahun

Senin, 02 Oktober 2023 - 15:22 WIB
loading...
MK Kabulkan Penarikan...
MK mengabulkan penarikan kembali uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi UU tersebut diajukan oleh Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu.

Diketahui, keduanya menggugat batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) menjadi 30 tahun.

"Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 100/PUU-XXW2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/penetapan perkara tersebut di gedung MK, Jakarta Pusat Senin, (2/9/2023).



Menurut Anwar, para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Oleh sebab itu, dia memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 100/PUU-XXU/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.



Sebelumnya, pada sidang pemeriksaan perbaikan permohonan para Pemohon melakukan pencabutan permohonan. Hal tersebut terungkap saat Wakil Ketua MK Saldi Isra mengonfirmasi kepada para Pemohon dalam persidangan.

“Sejatinya hari ini agenda kita adalah perbaikan permohonan. Tetapi informasi yang kami terima, Pemohon menarik permohonan, ya. Kenapa ini, bisa disampaikan alasannya?” tanya Saldi dalam sidang, Selasa, 26 September 2023.

Menanggapi pertanyaan Saldi, para Pemohon dalam persidangan membenarkan penarikan permohonan. “Alasan yang pertama, kami juga menerima nasihat yang mulia soal sidang pertama,” kata Hite Badenggan Lumbantoruan.

“Kemudian, karena masih belum sempurna ya, argumentasinya,” lanjut Saldi.

“Karena masih lemah argumentasi kami, yang mulia” kata Marson Lumbanbatu.S

Dalam petitum para Pemohon meminta MK menyatakan frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun”.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2152 seconds (0.1#10.140)