MK Putuskan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Siang Ini

Senin, 02 Oktober 2023 - 10:43 WIB
loading...
MK Putuskan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Siang Ini
Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan memutuskan perkara gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) hari ini akan memutuskan perkara gugatan batas usia calon presiden ( capres ) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu. Sidang pembacaan putusan akan dimulai pukul 13.00 WIB, Senin (2/10/2023).

Diketahui, Hite dan Marson mengajukan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Para pemohon adalah warga negara Indonesia berusia 30 dan 38 tahun yang memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai calon presiden dan wakil presiden.





“Secara fakta, pemohon dalam melaksanakan hak hukumnya yakni untuk mencalonkan dirinya sebagai wakil presiden tidak dapat dilaksanakan karena secara diskriminatif UU 7/2017 telah membatasi hak pemohon karena calon wakil presiden harus minimal berusia 40 tahun,” kata Marson dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan, Selasa (26/9/2023).

Diketahui sebelumnya, batas minimal usia pencalonan presiden dan wakil presiden yang termuat pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kembali diuji di MK. Kali ini, permohonan datang dari Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu.

Sidang perdana untuk perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 ini digelar pada Rabu (13/09/2023) di Ruang Sidang Pleno MK. Fakta selanjutnya, syarat usia minimal calon kepala daerah adalah usia 30 tahun.

Beberapa kepala daerah berusia di bawah 40 tahun, misalnya Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo (34 Tahun), Wali Kota Medan Boby Nasution (32 tahun), Wali Kota Solo Gibran Rakabuming (35 Tahun).

Maka adalah hal yang cukup beralasan bagi para Pemohon untuk mendalilkan bahwasanya Pasal 169 huruf q UU Pemilu tersebut tidak konsisten jika merujuk kepada ketentuan peraturan mengenai pencalonan kepala daerah yang memperbolehkan calon kepala daerah berusia di bawah 40 tahun.

Untuk itu, dalam petitum para pemohon meminta MK menyatakan frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun”.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1979 seconds (0.1#10.140)