Creative Financing
loading...
A
A
A
Lahirnya inisiasi KPBU pun kiandiperkuat melalui Perpres No 38/2015 tentang kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur. Begitu juga dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas No 2/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No 4/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Selain itu, penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) juga dapat menjadi salah satu sumber alternatif pembiayaan APBN dalam mendukung pembangunan nasional untuk mencapai kemandirian negara secara efisien dan efektif. Pada skema pembiayaan ini, masyarakat secara langsung dilibatkan dalam membiayai proyek pemerintah melalui pembelian SBSN yang diterbitkan oleh pemerintah.
Proyek yang bisa dapat dibiayai melalui penerbitan SBSN adalah proyek yang seluruh atau sebagian pembiayaannya diajukan untuk dibiayai melalui SBSN dan proyek yang sudah mendapatkan alokasi dari APBN, baik proyek yang sedang dikerjakan ataupun yang akan berjalan.
Lebih lanjut, dalam rangka membiayai dan mendukung kegiatan prioritas untuk mencapai sasaran pembangunan, pemerintah juga dapat mengadakan pinjaman atau menerima hibah baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Pinjaman atau hibah dimaksud dapat diterus-pinjamkan kepada daerah ataupun BUMN.
Meski demikian, pinjaman luar negeri perlu disesuaikan dengan kemampuan perekonomian nasional, karena dapat menimbulkan beban APBN maupun APBDdi tahun-tahun berikutnya yang cukup berat, sehingga diperlukan kecermatan dan kehati-hatian dalam pengelolaan pinjaman luar negeri.
Berbagai alternatif pembiayaan yang memungkinkan untuk mendorong pembangunan infrastruktur perlu terus diupayakan. Hal ini karena ketersediaan infrastruktur yang memadai dan berkesinambungan merupakan kebutuhan mendesak guna mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional, mensejahterakan masyarakat, dan meningkatkan daya saing Indonesia dalam persaingan global. Artinya, pembangunan infrastruktur harus tetap berjalan sekalipun membutuhkan biaya yang besar.
Oleh sebab itu, melalui penggunaan APBN dan APBD dengan cerdas, diharapkan pemerintah dapat menciptakan lingkungan yang mendukung investasi infrastruktur yang dibutuhkan untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya, melalui pembiayaan infrastruktur yang berkelanjutan diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi negara atau daerah tersebut. Semoga.
Selain itu, penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) juga dapat menjadi salah satu sumber alternatif pembiayaan APBN dalam mendukung pembangunan nasional untuk mencapai kemandirian negara secara efisien dan efektif. Pada skema pembiayaan ini, masyarakat secara langsung dilibatkan dalam membiayai proyek pemerintah melalui pembelian SBSN yang diterbitkan oleh pemerintah.
Proyek yang bisa dapat dibiayai melalui penerbitan SBSN adalah proyek yang seluruh atau sebagian pembiayaannya diajukan untuk dibiayai melalui SBSN dan proyek yang sudah mendapatkan alokasi dari APBN, baik proyek yang sedang dikerjakan ataupun yang akan berjalan.
Lebih lanjut, dalam rangka membiayai dan mendukung kegiatan prioritas untuk mencapai sasaran pembangunan, pemerintah juga dapat mengadakan pinjaman atau menerima hibah baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Pinjaman atau hibah dimaksud dapat diterus-pinjamkan kepada daerah ataupun BUMN.
Meski demikian, pinjaman luar negeri perlu disesuaikan dengan kemampuan perekonomian nasional, karena dapat menimbulkan beban APBN maupun APBDdi tahun-tahun berikutnya yang cukup berat, sehingga diperlukan kecermatan dan kehati-hatian dalam pengelolaan pinjaman luar negeri.
Berbagai alternatif pembiayaan yang memungkinkan untuk mendorong pembangunan infrastruktur perlu terus diupayakan. Hal ini karena ketersediaan infrastruktur yang memadai dan berkesinambungan merupakan kebutuhan mendesak guna mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional, mensejahterakan masyarakat, dan meningkatkan daya saing Indonesia dalam persaingan global. Artinya, pembangunan infrastruktur harus tetap berjalan sekalipun membutuhkan biaya yang besar.
Oleh sebab itu, melalui penggunaan APBN dan APBD dengan cerdas, diharapkan pemerintah dapat menciptakan lingkungan yang mendukung investasi infrastruktur yang dibutuhkan untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya, melalui pembiayaan infrastruktur yang berkelanjutan diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi negara atau daerah tersebut. Semoga.
(poe)