Creative Financing
loading...
A
A
A
Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menteri Keuangan RI
INFRASTRUKTUR merupakan penopang peradaban suatu bangsa. Pun Infrastruktur yang memadai dalam suatu wilayah telah lama diakui sebagai salah satu pilar penting dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi negara. Hal ini karena infrastruktur tidak hanya mampu melayani kebutuhan dari aktivitas ekonomi saja, namun juga mampu menstimulasi kegiatan ekonomi baru di suatu wilayah tertentu.
Pembangunan infrastruktur akan berkontribusi terhadap peningkatan daya saing produk domestik dan penyerapan tenaga kerja. Selain itu, pada pembangunan wilayah, tersedianya infrastruktur juga akan meningkatkan penyerapan tenaga kerja, meningkatkan pendapatan nasional, dan pertumbuhan wilayah.
Di Indonesia, pembangunan infrastruktur telah menjadi fokus utama pemerintah untuk meningkatkan daya saing ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Salah satu arahan pembangunan nasional jangka panjang 2005-2025 adalah mewujudkan bangsa yang berdaya saing yang dapat menjadikan Indonesia sebagai negara yang siap dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mampu memanfaatkan peluang yang ada.
Salah satu faktor kunci dalam mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi adalah pembangunan infrastruktur. Hasil analisis dari Bappenas membuktikan bahwa pembangunan infrastruktur mempunyai efek pengganda terhadap ekonomi. Tak hanya itu, hasil kajian empiris lainnya juga membuktikan bahwa peningkatan konektivitas antarwilayah di Indonesia diyakini akan berdampak pada kapasitas produktivitas masing-masing wilayah sertapertumbuhan ekonominya.
Selain itu, pengaruh keterhubungan di lingkungan sekitarnya yang biasa dikenal dengan pengaruh tidak langsung (spillover effect) juga dapat meningkatkan jumlah produk, barang dan jasa yang digunakan sebagai faktor produksi. Artinya, kondisi infrastruktur yang baik tidak hanya mendorong perekonomian suatu daerah, tetapi juga daerah lain yang berdekatan.
Kualitas infrastruktur yang baik di suatu daerah dapat memfasilitasi perdagangan dan aktivitas komersial lainnya sehingga tidak hanya produktivitas daerah tersebut yang mengalami peningkatan,tetapi juga daerah yang berbatasan. Pada kondisi tersebut, ketersediaan infrastruktur di suatu wilayah memiliki spillover positif terhadap daerah tetangga.
Pembangunan infrastruktur besar-besaran di berbagai penjuru wilayah Indonesia mutlak membutuhkan biaya yang tak sedikit. Pasalnya, semakin besar wilayah Indonesia, maka jumlah infrastruktur yang dibutuhkan semakin kompleks.
Sehingga dalam realisasinya, pembangunan infrastruktur membutuhkan dana yang sangat besar. Oleh karenanya, dana milik negara atau pendapatan negara pun tak mungkin sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan biaya pembangunan.
Keterbatasan APBN
Masalah anggaran, merupakan masalah klasik yang selalu menjadi tantangan tersendiri, dalam membangun infrastruktur sektor PUPR di seluruh Indonesia. Betapa tidak, APBN memiliki keterbatasan untuk memenuhi semua kebutuhan akan infrastruktur dari Sabang sampai Merauke.
Keterbatasan APBN untuk membiayai infrastruktur bisa dimaklumi, mengingat beban APBN tidak hanya infrastruktur semata yang membutuhkan dukungan APBN untuk membiayai program-programnya, namun juga sektor lainnya, seperti pendidikan, kesehatan, perhubungan, pariwisata, dan masih banyak sektor lainnya.
Karakter pengembangan infrastruktur memang membutuhkan pendanaan yang besar, jangka panjang, dan rentan terhadap resiko. Oleh karenanya, hal ini menjadi tantangan besar dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. Anggaran pemerintah terhadap infrastruktur selama ini berkisar antara 3-5% dari PDB.
Pada RPJMN 2020-2024 ditetapkan bahwa kebutuhan dana pembangunan infrastruktur sebesar Rp 6.445 triliun. Akan tetapi, tidak semuanya bisa dipenuhi melalui APBN.
Peran APBN hanya mampu sebesar Rp 2.385 triliun atau 37% dari kebutuhan dana. Alhasil, sisa dari kebutuhan yang belum terpenuhi diharapkan dapat diperoleh dari berbagai sumber lainnya.
Berdasarkan data World Economic Forum (WEF) 2019, global competitiveness atas infrastruktur Indonesia masih berada pada peringkat 72 dari 140 negara di Asia dan menempati peringkat ke 4 di wilayah ASEAN setelah Singapore, Malaysia, dan Thailand. Data tersebut menggambarkan bahwa kualitas dan kuantitas infrastruktur yang dibutuhkan di Indonesia dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi masih rendah dan belum mencukupi kebutuhan infrastruktur.
Hal ini tak lain berhubungan pada problematika pembiayaan pengadaan infrastruktur di Indonesia yang masih banyak menggunakan APBN dan belum maksimal memanfaatkan pendanaan publik dan swasta untuk pengembang infrastruktur dalam negara. Oleh sebab itu, mendorong pembangunan infrastruktur secara massif sangat diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Creative Innovative Financing
Indonesia dalam meneruskan pembangunan tidak mungkin hanya terus bergantung pada APBN. Pendapatan negara seperti APBN maupun APBD yang terbatas perlu menggunakan sumber pembiayaan lainnya. Selain pendapatan negara yang bersumber dari pemerintah maupun masyarakat, pembiayaan pembangunan dapat bersumber dari gabungan pemerintah maupun swasta.
Pemerintah perlu terus mendorong pengembangan creative innovative financing melalui sinergitas dengan berbagai instrumen pendanaan lainnya agar pembangunan infrastruktur dapat berlangsung secara berkelanjutan. Dalam pembangunan, peran APBN sangat penting namun (peran) swasta juga diperlukan.
Keterbatasan pembiayaan negara untuk infrastruktur harus disiasati dalam bentuk creative financing melalui skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU). Dahulu, skema tersebut dikenal dengan nama kerja sama pembangunan yang melibatkan pemerintah dan swasta atau dikenal dengan sebutan public private partnership.
KPBU adalah salah satu solusi atas tantangan keterbatasan APBN dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur yang selama ini menyebabkan selisih pendanaan (funding gap) diharapkan bisa selesai. Keterlibatan pihak swasta sangat dibutuhkan bila ingin memastikan pembangunan tetap berjalan.
Lahirnya inisiasi KPBU pun kiandiperkuat melalui Perpres No 38/2015 tentang kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur. Begitu juga dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas No 2/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No 4/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Selain itu, penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) juga dapat menjadi salah satu sumber alternatif pembiayaan APBN dalam mendukung pembangunan nasional untuk mencapai kemandirian negara secara efisien dan efektif. Pada skema pembiayaan ini, masyarakat secara langsung dilibatkan dalam membiayai proyek pemerintah melalui pembelian SBSN yang diterbitkan oleh pemerintah.
Proyek yang bisa dapat dibiayai melalui penerbitan SBSN adalah proyek yang seluruh atau sebagian pembiayaannya diajukan untuk dibiayai melalui SBSN dan proyek yang sudah mendapatkan alokasi dari APBN, baik proyek yang sedang dikerjakan ataupun yang akan berjalan.
Lebih lanjut, dalam rangka membiayai dan mendukung kegiatan prioritas untuk mencapai sasaran pembangunan, pemerintah juga dapat mengadakan pinjaman atau menerima hibah baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Pinjaman atau hibah dimaksud dapat diterus-pinjamkan kepada daerah ataupun BUMN.
Meski demikian, pinjaman luar negeri perlu disesuaikan dengan kemampuan perekonomian nasional, karena dapat menimbulkan beban APBN maupun APBDdi tahun-tahun berikutnya yang cukup berat, sehingga diperlukan kecermatan dan kehati-hatian dalam pengelolaan pinjaman luar negeri.
Berbagai alternatif pembiayaan yang memungkinkan untuk mendorong pembangunan infrastruktur perlu terus diupayakan. Hal ini karena ketersediaan infrastruktur yang memadai dan berkesinambungan merupakan kebutuhan mendesak guna mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional, mensejahterakan masyarakat, dan meningkatkan daya saing Indonesia dalam persaingan global. Artinya, pembangunan infrastruktur harus tetap berjalan sekalipun membutuhkan biaya yang besar.
Oleh sebab itu, melalui penggunaan APBN dan APBD dengan cerdas, diharapkan pemerintah dapat menciptakan lingkungan yang mendukung investasi infrastruktur yang dibutuhkan untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya, melalui pembiayaan infrastruktur yang berkelanjutan diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi negara atau daerah tersebut. Semoga.
Staf Khusus Menteri Keuangan RI
INFRASTRUKTUR merupakan penopang peradaban suatu bangsa. Pun Infrastruktur yang memadai dalam suatu wilayah telah lama diakui sebagai salah satu pilar penting dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi negara. Hal ini karena infrastruktur tidak hanya mampu melayani kebutuhan dari aktivitas ekonomi saja, namun juga mampu menstimulasi kegiatan ekonomi baru di suatu wilayah tertentu.
Pembangunan infrastruktur akan berkontribusi terhadap peningkatan daya saing produk domestik dan penyerapan tenaga kerja. Selain itu, pada pembangunan wilayah, tersedianya infrastruktur juga akan meningkatkan penyerapan tenaga kerja, meningkatkan pendapatan nasional, dan pertumbuhan wilayah.
Di Indonesia, pembangunan infrastruktur telah menjadi fokus utama pemerintah untuk meningkatkan daya saing ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Salah satu arahan pembangunan nasional jangka panjang 2005-2025 adalah mewujudkan bangsa yang berdaya saing yang dapat menjadikan Indonesia sebagai negara yang siap dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mampu memanfaatkan peluang yang ada.
Salah satu faktor kunci dalam mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi adalah pembangunan infrastruktur. Hasil analisis dari Bappenas membuktikan bahwa pembangunan infrastruktur mempunyai efek pengganda terhadap ekonomi. Tak hanya itu, hasil kajian empiris lainnya juga membuktikan bahwa peningkatan konektivitas antarwilayah di Indonesia diyakini akan berdampak pada kapasitas produktivitas masing-masing wilayah sertapertumbuhan ekonominya.
Selain itu, pengaruh keterhubungan di lingkungan sekitarnya yang biasa dikenal dengan pengaruh tidak langsung (spillover effect) juga dapat meningkatkan jumlah produk, barang dan jasa yang digunakan sebagai faktor produksi. Artinya, kondisi infrastruktur yang baik tidak hanya mendorong perekonomian suatu daerah, tetapi juga daerah lain yang berdekatan.
Kualitas infrastruktur yang baik di suatu daerah dapat memfasilitasi perdagangan dan aktivitas komersial lainnya sehingga tidak hanya produktivitas daerah tersebut yang mengalami peningkatan,tetapi juga daerah yang berbatasan. Pada kondisi tersebut, ketersediaan infrastruktur di suatu wilayah memiliki spillover positif terhadap daerah tetangga.
Pembangunan infrastruktur besar-besaran di berbagai penjuru wilayah Indonesia mutlak membutuhkan biaya yang tak sedikit. Pasalnya, semakin besar wilayah Indonesia, maka jumlah infrastruktur yang dibutuhkan semakin kompleks.
Sehingga dalam realisasinya, pembangunan infrastruktur membutuhkan dana yang sangat besar. Oleh karenanya, dana milik negara atau pendapatan negara pun tak mungkin sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan biaya pembangunan.
Keterbatasan APBN
Masalah anggaran, merupakan masalah klasik yang selalu menjadi tantangan tersendiri, dalam membangun infrastruktur sektor PUPR di seluruh Indonesia. Betapa tidak, APBN memiliki keterbatasan untuk memenuhi semua kebutuhan akan infrastruktur dari Sabang sampai Merauke.
Keterbatasan APBN untuk membiayai infrastruktur bisa dimaklumi, mengingat beban APBN tidak hanya infrastruktur semata yang membutuhkan dukungan APBN untuk membiayai program-programnya, namun juga sektor lainnya, seperti pendidikan, kesehatan, perhubungan, pariwisata, dan masih banyak sektor lainnya.
Karakter pengembangan infrastruktur memang membutuhkan pendanaan yang besar, jangka panjang, dan rentan terhadap resiko. Oleh karenanya, hal ini menjadi tantangan besar dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. Anggaran pemerintah terhadap infrastruktur selama ini berkisar antara 3-5% dari PDB.
Pada RPJMN 2020-2024 ditetapkan bahwa kebutuhan dana pembangunan infrastruktur sebesar Rp 6.445 triliun. Akan tetapi, tidak semuanya bisa dipenuhi melalui APBN.
Peran APBN hanya mampu sebesar Rp 2.385 triliun atau 37% dari kebutuhan dana. Alhasil, sisa dari kebutuhan yang belum terpenuhi diharapkan dapat diperoleh dari berbagai sumber lainnya.
Berdasarkan data World Economic Forum (WEF) 2019, global competitiveness atas infrastruktur Indonesia masih berada pada peringkat 72 dari 140 negara di Asia dan menempati peringkat ke 4 di wilayah ASEAN setelah Singapore, Malaysia, dan Thailand. Data tersebut menggambarkan bahwa kualitas dan kuantitas infrastruktur yang dibutuhkan di Indonesia dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi masih rendah dan belum mencukupi kebutuhan infrastruktur.
Hal ini tak lain berhubungan pada problematika pembiayaan pengadaan infrastruktur di Indonesia yang masih banyak menggunakan APBN dan belum maksimal memanfaatkan pendanaan publik dan swasta untuk pengembang infrastruktur dalam negara. Oleh sebab itu, mendorong pembangunan infrastruktur secara massif sangat diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Creative Innovative Financing
Indonesia dalam meneruskan pembangunan tidak mungkin hanya terus bergantung pada APBN. Pendapatan negara seperti APBN maupun APBD yang terbatas perlu menggunakan sumber pembiayaan lainnya. Selain pendapatan negara yang bersumber dari pemerintah maupun masyarakat, pembiayaan pembangunan dapat bersumber dari gabungan pemerintah maupun swasta.
Pemerintah perlu terus mendorong pengembangan creative innovative financing melalui sinergitas dengan berbagai instrumen pendanaan lainnya agar pembangunan infrastruktur dapat berlangsung secara berkelanjutan. Dalam pembangunan, peran APBN sangat penting namun (peran) swasta juga diperlukan.
Keterbatasan pembiayaan negara untuk infrastruktur harus disiasati dalam bentuk creative financing melalui skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU). Dahulu, skema tersebut dikenal dengan nama kerja sama pembangunan yang melibatkan pemerintah dan swasta atau dikenal dengan sebutan public private partnership.
KPBU adalah salah satu solusi atas tantangan keterbatasan APBN dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur yang selama ini menyebabkan selisih pendanaan (funding gap) diharapkan bisa selesai. Keterlibatan pihak swasta sangat dibutuhkan bila ingin memastikan pembangunan tetap berjalan.
Lahirnya inisiasi KPBU pun kiandiperkuat melalui Perpres No 38/2015 tentang kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur. Begitu juga dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas No 2/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No 4/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Selain itu, penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) juga dapat menjadi salah satu sumber alternatif pembiayaan APBN dalam mendukung pembangunan nasional untuk mencapai kemandirian negara secara efisien dan efektif. Pada skema pembiayaan ini, masyarakat secara langsung dilibatkan dalam membiayai proyek pemerintah melalui pembelian SBSN yang diterbitkan oleh pemerintah.
Proyek yang bisa dapat dibiayai melalui penerbitan SBSN adalah proyek yang seluruh atau sebagian pembiayaannya diajukan untuk dibiayai melalui SBSN dan proyek yang sudah mendapatkan alokasi dari APBN, baik proyek yang sedang dikerjakan ataupun yang akan berjalan.
Lebih lanjut, dalam rangka membiayai dan mendukung kegiatan prioritas untuk mencapai sasaran pembangunan, pemerintah juga dapat mengadakan pinjaman atau menerima hibah baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Pinjaman atau hibah dimaksud dapat diterus-pinjamkan kepada daerah ataupun BUMN.
Meski demikian, pinjaman luar negeri perlu disesuaikan dengan kemampuan perekonomian nasional, karena dapat menimbulkan beban APBN maupun APBDdi tahun-tahun berikutnya yang cukup berat, sehingga diperlukan kecermatan dan kehati-hatian dalam pengelolaan pinjaman luar negeri.
Berbagai alternatif pembiayaan yang memungkinkan untuk mendorong pembangunan infrastruktur perlu terus diupayakan. Hal ini karena ketersediaan infrastruktur yang memadai dan berkesinambungan merupakan kebutuhan mendesak guna mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional, mensejahterakan masyarakat, dan meningkatkan daya saing Indonesia dalam persaingan global. Artinya, pembangunan infrastruktur harus tetap berjalan sekalipun membutuhkan biaya yang besar.
Oleh sebab itu, melalui penggunaan APBN dan APBD dengan cerdas, diharapkan pemerintah dapat menciptakan lingkungan yang mendukung investasi infrastruktur yang dibutuhkan untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya, melalui pembiayaan infrastruktur yang berkelanjutan diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi negara atau daerah tersebut. Semoga.
(poe)