MK Tolak Gugatan Sistem Zonasi PPDB
Rabu, 27 September 2023 - 16:49 WIB
loading...
A
A
A
Dalam sidang putusan tersebut, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Guntur berpendapat seharusnya gugatan Leonardo tidak ditolak, tapi dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Sebab, permohonannya tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), sehingga tidak masuk pada penilaian terhadap norma yang diujikan sebagaimana termaktub pada pokok permohonan.
Pada bagian pertimbangan, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menjelaskan karena permohonan a quo telah jelas, mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk mendengar keterangan pihak-pihak.
Baca juga: Presiden Jokowi Pertimbangkan Penghapusan PPDB Sistem Zonasi
Manahan mengatakan apabila dicermati, pemohon menghendaki agar ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) UU 20 Tahun 2003 perlu dimaknai supaya tidak menimbulkan diskriminasi dalam penerimaan siswa baru dengan menggunakan sistem zonasi.
Menurut mahkamah, kata Manahan, sistem zonasi adalah salah satu cara penerimaan peserta didik baru yang menggunakan pembatasan wilayah yang dikaitkan minimal dan daya tampung sekolah. Karena itu, apa pun pilihan sistem dalam penerimaan peserta didik baru, termasuk dengan menggunakan cara lain seperti jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi, adalah hanya sebuah metode di dalam penatalaksanaan dari sebuah sistem penerimaan peserta didik baru.
Karenanya, menurut mahkamah, sesungguhnya dalil pemohon tidak terdapat keterkaitan dengan isu konstitusionalitas norma Pasal 11 ayat (1) UU 20 Tahun 2003. Sebab, ketentuan dalam norma pasal tersebut telah memerintahkan kepada pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Pada bagian pertimbangan, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menjelaskan karena permohonan a quo telah jelas, mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk mendengar keterangan pihak-pihak.
Baca juga: Presiden Jokowi Pertimbangkan Penghapusan PPDB Sistem Zonasi
Manahan mengatakan apabila dicermati, pemohon menghendaki agar ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) UU 20 Tahun 2003 perlu dimaknai supaya tidak menimbulkan diskriminasi dalam penerimaan siswa baru dengan menggunakan sistem zonasi.
Menurut mahkamah, kata Manahan, sistem zonasi adalah salah satu cara penerimaan peserta didik baru yang menggunakan pembatasan wilayah yang dikaitkan minimal dan daya tampung sekolah. Karena itu, apa pun pilihan sistem dalam penerimaan peserta didik baru, termasuk dengan menggunakan cara lain seperti jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi, adalah hanya sebuah metode di dalam penatalaksanaan dari sebuah sistem penerimaan peserta didik baru.
Karenanya, menurut mahkamah, sesungguhnya dalil pemohon tidak terdapat keterkaitan dengan isu konstitusionalitas norma Pasal 11 ayat (1) UU 20 Tahun 2003. Sebab, ketentuan dalam norma pasal tersebut telah memerintahkan kepada pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Lihat Juga :