Kebebasan Berpendapat di Dalam UUD 45

Senin, 25 September 2023 - 17:15 WIB
loading...
A A A
Dengan demikian pendapat yang sangat keliru dan disesalkan jika masih ada warga negara Indonesia menyatakan bahkan memaksakan bahwa prinsip HAM Universal yang seharusnya diakui dan dijalankan di negeri ini. Karena cara-cara seperti itu bertentangan dengan hak-hak asasi manusia sebagaimana telah diakui di dalam UUD45 Perubahan Kedua tahun 1999.

Berdasarkan rujukan tersebut dapat disimpulkan bahwa, hak sosial dan hak budaya bangsa Indonesia bahkan di setiap negara berbeda-beda satu sama lain. Dan satu-satunya ciri perbedaan tersebut bagi bangsa Indonesia tentang HAM tercermin di dalam pembatasan-pembatasan yang diakui oleh bangsa Indonesia; bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bemasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Di dalam kehidupan bermsyarakat, berbangsa dan bernegara telah dimandatkan dalam Konstitusi Negara Indonesia bahwa, di dalam menjalankan hak dan kebebasannya itu setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan berdasarkan undang-undang. Dimana, pembatasan itu semata-mata menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan memenuhi tuntutan yang sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan serta ketertiban umum dalam suatu Masyarakat demokratis.

Berdasarkan UUD45 Konstitusi RI yang sah dan diakui dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka HAM tidak boleh dan sekali-kali dilarang dijalankan tanpa batas-batas melainkan harus dijalankan dengan 4 (empat) pembatasan. Yaitu: pertimbangan moral, nilai agama, ketertiban, dan keamanan (MAKK). Begitu pula seharusnya di dalam kebebasan berpendapat atas pelaksanaan pemberantasan korupsi sebagaimana telah dicantumkan dbaik di dalam ketentuan Bab V UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 tahun 2001 maupun di dalam UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Menjawab...
Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak Penguatan Pasal 33 UUD 1945 Hadapi Tantangan Global
Analisa Hukum Putusan...
Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim
HUT Bhayangkara: Mampukah...
HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?
Bumi Eropa Membara,...
Bumi Eropa Membara, Dunia Memilih Bisu: Pelajaran dari Gelombang Panas yang Tak Lagi Anomali
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Rekrutmen Penggerak...
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Diperpanjang, Daftar di Link Ini
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Rekomendasi
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Modernisasi Infrastruktur...
Modernisasi Infrastruktur TI Kunci Efisiensi dan Ketahanan Bisnis di Era Digital
IAEA Yakin Persediaan...
IAEA Yakin Persediaan Uranium yang Diperkaya Masih Tersimpan di Fasilitas Nuklir Iran
Berita Terkini
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Diperiksa Kemendagri...
Diperiksa Kemendagri 8 Jam soal Konten Lagunya, Bupati Purwakarta Minta Maaf dan Akui Salah
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Tingginya Kasus Kanker...
Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, hingga Akses Terapi
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Tegaskan MBG Lanjut...
Tegaskan MBG Lanjut Terus, Hashim: Tak Berhenti sampai Berhasil
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved