Kebebasan Berpendapat di Dalam UUD 45

Senin, 25 September 2023 - 17:15 WIB
loading...
A A A
Dengan demikian pendapat yang sangat keliru dan disesalkan jika masih ada warga negara Indonesia menyatakan bahkan memaksakan bahwa prinsip HAM Universal yang seharusnya diakui dan dijalankan di negeri ini. Karena cara-cara seperti itu bertentangan dengan hak-hak asasi manusia sebagaimana telah diakui di dalam UUD45 Perubahan Kedua tahun 1999.

Berdasarkan rujukan tersebut dapat disimpulkan bahwa, hak sosial dan hak budaya bangsa Indonesia bahkan di setiap negara berbeda-beda satu sama lain. Dan satu-satunya ciri perbedaan tersebut bagi bangsa Indonesia tentang HAM tercermin di dalam pembatasan-pembatasan yang diakui oleh bangsa Indonesia; bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bemasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Di dalam kehidupan bermsyarakat, berbangsa dan bernegara telah dimandatkan dalam Konstitusi Negara Indonesia bahwa, di dalam menjalankan hak dan kebebasannya itu setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan berdasarkan undang-undang. Dimana, pembatasan itu semata-mata menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan memenuhi tuntutan yang sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan serta ketertiban umum dalam suatu Masyarakat demokratis.

Berdasarkan UUD45 Konstitusi RI yang sah dan diakui dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka HAM tidak boleh dan sekali-kali dilarang dijalankan tanpa batas-batas melainkan harus dijalankan dengan 4 (empat) pembatasan. Yaitu: pertimbangan moral, nilai agama, ketertiban, dan keamanan (MAKK). Begitu pula seharusnya di dalam kebebasan berpendapat atas pelaksanaan pemberantasan korupsi sebagaimana telah dicantumkan dbaik di dalam ketentuan Bab V UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 tahun 2001 maupun di dalam UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Dari Jimmy Lai hingga...
Dari Jimmy Lai hingga Xinjiang, Isu HAM Tak Lagi Jadi Fokus Utama AS-China
Indonesia Terpilih Jadi...
Indonesia Terpilih Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Apa Untungnya?
Dema FISIP UIN Minta...
Dema FISIP UIN Minta Pemerintah Libatkan Mahasiswa Rumuskan Kebijakan Ketenagakerjaan
Rekomendasi
Anneth Delliecia Antusias...
Anneth Delliecia Antusias Meriahkan Konser Tehillim - The Heart of Worship
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
3 Fakta Bantahan Azerbaijan...
3 Fakta Bantahan Azerbaijan Terkait Wilayahnya Digunakan Israel dalam Perang Iran
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved