Kebebasan Berpendapat di Dalam UUD 45

Senin, 25 September 2023 - 17:15 WIB
loading...
Kebebasan Berpendapat...
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

STUDI yang bersifat rasional dalam hukum adalah sejarah, menurut Oliver Wendell Holmes, dalam karya terkenal pada zamannya sebelum PD II, The Path of the Law. Karena sejarah itulah yang dapat membuka seterang-terangnya keadaan sebenarnya dari suatu (perkembangan hukum). Oleh karena itu, jangan selalu melupakan sejarah pembentukan hukum (undang-undang/UU).

Pola pemikiran bersejarah ini dikenal dalam doktrin hukum, penafsiran teleologis. Selain penafsiran tersebut juga untuk jelasnya suatu ketentuan UU diperlukan penafsiran sistematis, sosiologis, yuridis, dan komparatif. Kelima jenis penafsiran hukum tersebut sering dilupakan dalam praktik karena aparatur hukum sering terpaku pada fakta dan penafsiran sistematis-logis saja.

Begitu pula di dalam menafsirkan ketentuan-ketentuan Bab XA UUD45 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Pembentuk UUD45 Perubahan Kedua yang disahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tanggal 19 Oktober 1999. Di dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Per-UU-an telah dinyatakan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.

Dengan demikian, setiap orang yang menjadi warga negara Indonesia wajib dan sudah dengan sendirinya mengetahui dan memahami segala hal ikhwal tentang ketentuan yang tercantum di dalam UUD45, Konstitusi RI sebagai Negara Kesatuan dan tidak ada alasan kekecualian penafsiran lain selain yang tertulis di dalamnya (lex scripta dan lex stricta).

Ketentuan tentang HAM di dalam UUD 45 berbeda dengan ketentuan HAM sebagaimana diatur dalam ICCPR yang diadopsi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) berdasarkan Resolusi 2200A (XXI) pada tanggal 16 Desember 1966. Kovenan tentang Hak-Sipil dan Hak Politik tahun 1966 tersebut telah diratifikasi Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Dari Jimmy Lai hingga...
Dari Jimmy Lai hingga Xinjiang, Isu HAM Tak Lagi Jadi Fokus Utama AS-China
Indonesia Terpilih Jadi...
Indonesia Terpilih Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Apa Untungnya?
Dema FISIP UIN Minta...
Dema FISIP UIN Minta Pemerintah Libatkan Mahasiswa Rumuskan Kebijakan Ketenagakerjaan
Rekomendasi
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved