Kebebasan Berpendapat di Dalam UUD 45
Senin, 25 September 2023 - 17:15 WIB
loading...
A
A
A
Pada Bagian Menimbang Kovenan tersebut dicantumkan pertimbangan sebagai berikut: Mengakui bahwa sehubungan dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM), suatu idealisme tentang kebebasan umat manusia untuk menikmati kebebasan/kemerdekaan atas hak sipil dan politik dari ketakutan dan kekurangan yang dapat dicapai jika keadaan diciptakan di mana setiap orang (berhak) menikmati hak-hak sipil dan hak politik, juga hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
Bersamaan dengan keberadaan Hak Asasi Manusia tersebut, dan mengingat kewajiban negara-negara di bawah Piagam PBB untuk menjunjung tinggi dan menghargai serta memahami, hak asasi manusia dan kebebasannya. Dan menyadari bahwa setiap inidvidu memiliki kewajiban terhadap orang lain dan terhadap masyarakatnya di mana ia berada. Setiap individu memiliki kewajiban untuk memperkuat perlindungan dan pemahaman untuk menghargai hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini.
Bagian Ketiga dari Menimbang Kovenan tersebut di atas merupakan kata kunci dari perjuangan setiap orang (individu) anggota masyarkat Indonesia untuk sungguh-sungguh menjunjung tinggi, memahami secara benar tentang adanya Kewajiban selain Hak (asasi) yang selalu dilontarkan di dalam berbagai ajang demonstrasi-demonstrasi memperjuangkan hak-haknya.
Intinya HAM harus dan tidaklah lengkap jika tidak dilekatkan padanya Kewajiban Asasi Manusia. Namun di dalam Piagam Universal HAM PBB tidak dinyatakan apa yang menjadi parameter Hak Asasi Manusia tersebut. Sehingga dapat ditafsirkan merupakan Hak Asasi Manusia yang bersifat universal (sama) bagi setiap bangsa di semua negara. Sedangkan dalam peta politik global, PBB terdiri dari 193 negara merdeka dan memiliki Dewan Keamanan PBB yang beranggotakan, 15 anggota tetap (Amerika Serikat, Inggris, Prancis, RRC, Rusia) dan 10 anggota tidak tetap.
Hal yang sering diabaikan negara termasuk pendudukannya adalah bahwa selain hak sipil dan hak politik juga diakui hak sosial dan budaya yang berbeda-beda pada setiap bangsa dan negara. Indonesia termasuk Negara Kepulauan (Archipelagic State) yang diakui baik di forum internasional maupun di dalam UUD45. Pasal 25 E yang mengakui bahwa Indonesia adalah sebuah kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah dan batas-batas haknya ditetapkan dalam undang-undang.
Begitu pula dalam Deklarasi HAM diikuti negara anggota ASEAN telah dinyatakan pula bahwa, negara-negara anggota ASEAN tidak mengakui Prinsip HAM yang bersifat Universal. Namun, secara eksplisit Deklarasi menyatakan bahwa, HAM yang diakui oleh bangsa-bangsa di ASEA adalah prinsip HAM yang bersifat partikularistik yaitu disesuaikan dengan kondisi sosio-kulural masing-masing bangsa di ASEAN.
Bersamaan dengan keberadaan Hak Asasi Manusia tersebut, dan mengingat kewajiban negara-negara di bawah Piagam PBB untuk menjunjung tinggi dan menghargai serta memahami, hak asasi manusia dan kebebasannya. Dan menyadari bahwa setiap inidvidu memiliki kewajiban terhadap orang lain dan terhadap masyarakatnya di mana ia berada. Setiap individu memiliki kewajiban untuk memperkuat perlindungan dan pemahaman untuk menghargai hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini.
Bagian Ketiga dari Menimbang Kovenan tersebut di atas merupakan kata kunci dari perjuangan setiap orang (individu) anggota masyarkat Indonesia untuk sungguh-sungguh menjunjung tinggi, memahami secara benar tentang adanya Kewajiban selain Hak (asasi) yang selalu dilontarkan di dalam berbagai ajang demonstrasi-demonstrasi memperjuangkan hak-haknya.
Intinya HAM harus dan tidaklah lengkap jika tidak dilekatkan padanya Kewajiban Asasi Manusia. Namun di dalam Piagam Universal HAM PBB tidak dinyatakan apa yang menjadi parameter Hak Asasi Manusia tersebut. Sehingga dapat ditafsirkan merupakan Hak Asasi Manusia yang bersifat universal (sama) bagi setiap bangsa di semua negara. Sedangkan dalam peta politik global, PBB terdiri dari 193 negara merdeka dan memiliki Dewan Keamanan PBB yang beranggotakan, 15 anggota tetap (Amerika Serikat, Inggris, Prancis, RRC, Rusia) dan 10 anggota tidak tetap.
Hal yang sering diabaikan negara termasuk pendudukannya adalah bahwa selain hak sipil dan hak politik juga diakui hak sosial dan budaya yang berbeda-beda pada setiap bangsa dan negara. Indonesia termasuk Negara Kepulauan (Archipelagic State) yang diakui baik di forum internasional maupun di dalam UUD45. Pasal 25 E yang mengakui bahwa Indonesia adalah sebuah kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah dan batas-batas haknya ditetapkan dalam undang-undang.
Begitu pula dalam Deklarasi HAM diikuti negara anggota ASEAN telah dinyatakan pula bahwa, negara-negara anggota ASEAN tidak mengakui Prinsip HAM yang bersifat Universal. Namun, secara eksplisit Deklarasi menyatakan bahwa, HAM yang diakui oleh bangsa-bangsa di ASEA adalah prinsip HAM yang bersifat partikularistik yaitu disesuaikan dengan kondisi sosio-kulural masing-masing bangsa di ASEAN.
Lihat Juga :