JPU Akan Bacakan Tuntutan Dua Aktivis Zamran dan Rizal

Senin, 22 Mei 2017 - 13:24 WIB
JPU Akan Bacakan Tuntutan Dua Aktivis Zamran dan Rizal
JPU Akan Bacakan Tuntutan Dua Aktivis Zamran dan Rizal
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penyebaran kebencian di media sosial dengan terdakwa dua aktivis Zamran dan Rizal. Agenda sidang lanjutan hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan bagi kedua terdakwa.

Berdasarkan pantauan SINDOnews di Gedung PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, puluhan polisi telah berjaga di sekitar lokasi persidangan. Ruang sidang utama, tempat di mana Zamran dan Rizal biasa disidangkan, masih terkunci.

"Rencana hari ini pembacaan tuntutan," ujar Andris Basril selaku kuasa hukum Rizal dan Zamran kepada SINDOnews, Senin (22/5/2015). (Baca: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Aktivis Rizal dan Zamran)

Rizal dan Jamran merupakan kakak dan adik yang ditangkap polisi bersamaan dengan penangkapan tersangka makar Sri Bintang Pamungkas Cs pada 2 Desember 2016. Keduanya ditangkap atas laporan UU ITE terkait posting ujaran kebencian melalui media sosial.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6280 seconds (0.1#10.140)