Tim Kajian UU ITE Minta Pendapat Anita Wahid hingga Deddy Corbuzier

Selasa, 09 Maret 2021 - 21:12 WIB
loading...
Tim Kajian UU ITE Minta...
Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bentukan Menko Polhukam meminta tanggapan Anita Wahid hingga Deddy Corbuzier terkait pengaplikasian aturan tersebut. Foto/Istimewa/
A A A
JAKARTA - Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) bentukan Menko Polhukam terus bekerja meminta tanggapan terkait pengaplikasian aturan tersebut. Pada hari ini, Selasa (9/2/2021) tim kajian mengundang kalangan aktivis dan praktisi media sosial (Medsos).

Adapun terkonfirmasi hadir melalui pertemuan virtual yaitu Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto, Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Anita Wahid, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu. Baca juga: Mahfud MD Akui Bahas UU ITE saat Bertemu Kapolri

Selain itu ada Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar, dan Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani. Nama presenter dan YouTuber Deddy Corbuzier dan pegiat media sosial Ferdinand Hutahean juga turut hadir.

"Ada dua sesi pertemuan yang akan kita selenggarakan. Ini menyangkut narasumber yang kita kelompokkan dalam kelompok aktivis atau masyarakat sipil atau praktisi diantaranya yang sudah menyampaikan kesanggupan untuk hadir kira-kira ada 16 orang," ujar Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo dalam keterangannya, Selasa (9/3/2021).

Dia menjelaskan pada sesi satu sekira tujuh orang bersedia dimintai pandangan dan pendapatnya. Kemudian, sesi kedua yang dimulai pada 13.30 WIB tercatat ada sekitar enam orang.

Sugeng menjelaskan mereka dimintai pendapat dalam rangka mewujudkan ruang digital yang sehat, beretika dan produktif, namun tetap berkeadilan. Dalam mewujudkan itu semua, sambungnya, diperlukan juga edukasi terhadap pengguna ruang digital.

"Berikutnya, terkait dengan profesi teman-teman wartawan itu diharapkan apabila ada hal yang terkait dengan tulisan-tulisan dari kawan-kawan wartawan maka mestinya diterapkan undang-undang pers dan bukan undang-undang ITE,” ucapnya.

Hingga saat ini, kata Sugeng, tim masih terus bekerja dan menggali berbagai informasi untuk memperkaya masukan yang diterima. Dia berharap, keterangan yang ditrrima oleh para pihak dapat menjadi pijakan pemerintah akan melakukan revisi atau tidak.

"Tim akan terus bekerja menggali berbagai keterangan dari semua sumber yang telah kita masukkan di dalam disk yang jumlahnya cukup banyak. Mudah-mudahan nantinya setelah para pihak ini dimintai keterangan kita sudah semakin jelas, sebenarnya tim kajian undang-undang ITE ini khususnya yang menjadi tugas dari sub dua itu perlu atau tidak dilakukan revisi,” tuturnya. Baca juga: Buka Masa Sidang DPR, Puan Sebut Prolegnas Fokus Revisi UU ITE dan Penanganan Covid-19

Sekadar informasi, Tim Kajian UU ITE ini dibentuk berdasarkan keputusan Menko Polhukam Nomor 22 tahun 2021 yang dikeluarkan pada bulan Februari lalu. Tim akan bekerja selama dua bulan dan direncanakan akan menyerahkan seluruh laporannya pada 22 Mei mendatang.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Tiga Undang-Undang yang...
Tiga Undang-Undang yang Diteken Presiden Jokowi pada Tahun 2024, Nomor 2 UU DKJ
Kabulkan Sebagian Gugatan...
Kabulkan Sebagian Gugatan Haris Azhar dan Fatia, MK Hapus Pasal Sebar Hoaks Bikin Onar
PSHK Beberkan Sejumlah...
PSHK Beberkan Sejumlah Ketentuan Hukum Penghambat Kerja Jurnalistik
KPU Dinilai Bisa Dipidana...
KPU Dinilai Bisa Dipidana UU ITE Imbas Polemik Tampilan Data Sirekap
IJTI Minta Presiden...
IJTI Minta Presiden Terpilih di Pilpres 2024 Jaga Kemerdekaan Pers dan Demokrasi
Menkum Usulkan Amnesti...
Menkum Usulkan Amnesti 44.000 Napi Kasus ITE hingga Terkait Papua
Diduga Menghina Yesus,...
Diduga Menghina Yesus, Selebgram Ratu Entok Ditangkap Polisi
Sebar Hoaks Bakso Tikus,...
Sebar Hoaks Bakso Tikus, Konten Kreator di Surabaya Diringkus Polisi
Rekomendasi
Bus ALS Terbalik 12...
Bus ALS Terbalik 12 Tewas, Kapolda Sumbar: Kita Siapkan Posko DVI
Friedrich Merz Terpilih...
Friedrich Merz Terpilih sebagai Kanselir Jerman pada Upaya Kedua
Mentan Dampingi Wapres...
Mentan Dampingi Wapres ke NTT, Tegaskan Komitmen Terus Dorong Kemajuan Pertanian
Berita Terkini
Daftar Tiga Pati Bintang...
Daftar Tiga Pati Bintang 3 yang Dimutasi Panglima TNI dan 7 Pati Dianulir pada Mutasi April 2025
Pemerintah Buka 35 Sekolah...
Pemerintah Buka 35 Sekolah Asrama Khusus untuk Keluarga Tak Mampu
Sambut Waisak, Kemenag...
Sambut Waisak, Kemenag Gencarkan Gerakan Sosial hingga Ekoteologi
DPP Partai Perindo Silaturahmi...
DPP Partai Perindo Silaturahmi ke BPSDM, Jajaki Peluang Kerja Sama Perkuat Kapasitas Legislator
Dari Malioboro ke New...
Dari Malioboro ke New York: Kisah Transformasi Batik Riyanti ke Panggung Dunia
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved