Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Aktivis Rizal dan Jamran

Rabu, 05 April 2017 - 14:00 WIB
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Aktivis Rizal dan Jamran
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Aktivis Rizal dan Jamran
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penyebaran kebencian di media sosial. Hadir dalam sidang itu, dua aktivis Rizal dan Jamran selaku terdakwa.

Agenda sidang lanjutan adalah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Rizal dan Jamran. Berdasarkan jadwal seharusnya sidang dimulai jam 08.30 WIB namun molor sidang baru dimulai jam 11.00 WIB.

Dalam tanggapannya, Jaksa menilai eksepsi yang diajukan pihak terdakwa tidak masuk akal. Jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Kami sudah menyusun surat dakwaan secara lengkap. Mohon kiranya majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak terdakwa," ucap Jaksa saat membacakan tanggapannya, di PN Jaksel, Rabu (5/4/2017). (Baca: Yusril Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Aktivis Rizal dan Jamran)

Kedua terdakwa ditangkap polisi bersamaan dengan penangkapan tersangka dugaan makar, di antaranya Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati Soekarnoputri, dan Ratna Sarumpaet pada 2 Desember 2016. Kedua Rizal dan Jamran ditangkap karena dituduh melanggar UU ITE terkait postingan ujaran kebencian di media sosial.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.1011 seconds (0.1#10.140)