2 Kaki Tangan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Jadi Tersangka Kasus Robot Trading ATG
loading...
A
A
A
Menurut Whisnu, DW merupakan tersangka utama karena yang bersangkutan adalah selaku owner dari perusahaan dan pemilik ide menjalankan usaha robot trading ATG.
"Juga diduga melakukan penggelapan dana para member, tidak seluruh dana member yang dilakukan trading oleh DW dan kawan-kawan, sehingga dana para member digunakan untuk keperluan selain dari trading," ungkapnya.
Whisnu menjelaskan peran LD dan IG adalah merekrut member sebanyak mungkin dengan cara bujuk rayu agar korban atau member dapat bergabung dalam investasi tersebut. Kemudian, membuat nama kelompok atau komunitas member sebagai bentuk identitas keanggotaan. Kelompok All Stars diprakasai oleh LD. Kelompok Sultan Cerdas diprakarsai oleh IG.
"Kedua orang tersebut melakukan sosialisasi melalui berbagai media secara masif dengan penawaran yang menggiurkan, sehingga banyak masyarakat yang bergabung menjadi member. Member yang sudah bergabung akan tertarik merekrut member baru karena ada komisi yang cukup besar. Dengan demikian masyarakat tidak akan berfikir panjang untuk menjadi member ATG," papar Whisnu.
Hingga saat ini, jumlah korban sudah mencapai sebanyak 1.800 orang, termasuk downline dari LD dan IG, Kerugian sebanyak kurang lebih Ro450 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Di sisi lain, Bareskrim masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka YK selaku pendiri.
"Saat ini penyidik sedang melakukan tracing asset untuk mengetahui uang hasil kejahatan yang diperoleh para tersangka digunakan untuk apa saja dan akan dilakukan penyitaan sehingga nanti diharapkan setelah selesai persidangan kerugian para korban dapat dikembalikan," kata Whisnu.
"Juga diduga melakukan penggelapan dana para member, tidak seluruh dana member yang dilakukan trading oleh DW dan kawan-kawan, sehingga dana para member digunakan untuk keperluan selain dari trading," ungkapnya.
Whisnu menjelaskan peran LD dan IG adalah merekrut member sebanyak mungkin dengan cara bujuk rayu agar korban atau member dapat bergabung dalam investasi tersebut. Kemudian, membuat nama kelompok atau komunitas member sebagai bentuk identitas keanggotaan. Kelompok All Stars diprakasai oleh LD. Kelompok Sultan Cerdas diprakarsai oleh IG.
"Kedua orang tersebut melakukan sosialisasi melalui berbagai media secara masif dengan penawaran yang menggiurkan, sehingga banyak masyarakat yang bergabung menjadi member. Member yang sudah bergabung akan tertarik merekrut member baru karena ada komisi yang cukup besar. Dengan demikian masyarakat tidak akan berfikir panjang untuk menjadi member ATG," papar Whisnu.
Hingga saat ini, jumlah korban sudah mencapai sebanyak 1.800 orang, termasuk downline dari LD dan IG, Kerugian sebanyak kurang lebih Ro450 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Di sisi lain, Bareskrim masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka YK selaku pendiri.
"Saat ini penyidik sedang melakukan tracing asset untuk mengetahui uang hasil kejahatan yang diperoleh para tersangka digunakan untuk apa saja dan akan dilakukan penyitaan sehingga nanti diharapkan setelah selesai persidangan kerugian para korban dapat dikembalikan," kata Whisnu.
(abd)