2 Kaki Tangan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Jadi Tersangka Kasus Robot Trading ATG

Selasa, 19 September 2023 - 14:51 WIB
loading...
2 Kaki Tangan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Jadi Tersangka Kasus Robot Trading ATG
Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan LD dan IG sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan robot trading Auto Trade Gold (ATG). Keduanya adalah kaki tangan Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo. FOTO/MPI/PUTERANEGARA
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan robot trading Auto Trade Gold (ATG). Mereka berdua adalah kaki tangan Crazy Rich Surabaya , Wahyu Kenzo.

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru berinisial LD dan IG. Saat ini, mereka sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Penyidik saat ini telah menetapkan 2 tersangka baru sebagai founder yaitu IG dan LD yang dilaporkan dengan 27 laporan polisi dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).



Dengan penambahan dua orang itu, saat ini ada lima tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Mereka adalah DW, CB, YK (DPO), IG, dan LD.

Whisnu mengungkapkan, tersangka LD dan IG, sekitar awal 2020 mulai memasarkan robot trading (expert adviser) dengan nama Auto Trade Gold. "Di mana robot trading ATG tersebut dapat digunakan di broker market Lego LLC yang berada di luar negeri," paparnya.

Robot trading ATG ditawarkan kepada para calon member dengan menggunakan marketing plan dan badan usaha PT Sarana Digital Internasional dengan menggunakan sistem jaringan member get member. Bonus keuntungan 5% sampai 15% dari harga robot yang dibeli apabila dapat memperoleh member baru.

"Jenis tingkatan harga robot trading ATG terdapat 5 paket yaitu Harga robot level satu adalah USD100; harga robot level 2 adalah USD200; harga robot level 3 adalah USD500, harga robot level 4 adalah USD2.500, harga robot level 5 adalah USD3.500," ucap Whisnu.



Dalam hal ini, PT. Sarana Digital Internasional dalam menjalankan penjualan robot trading ATG tidak memiliki perizinan distribusi langsung dari Kementerian Perdagangan. Padahal penjualan dengan menggunakan sitem MLM atau penjualan langsung memerlukan perizinan yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan.

Menurut Whisnu, DW merupakan tersangka utama karena yang bersangkutan adalah selaku owner dari perusahaan dan pemilik ide menjalankan usaha robot trading ATG.

"Juga diduga melakukan penggelapan dana para member, tidak seluruh dana member yang dilakukan trading oleh DW dan kawan-kawan, sehingga dana para member digunakan untuk keperluan selain dari trading," ungkapnya.

Whisnu menjelaskan peran LD dan IG adalah merekrut member sebanyak mungkin dengan cara bujuk rayu agar korban atau member dapat bergabung dalam investasi tersebut. Kemudian, membuat nama kelompok atau komunitas member sebagai bentuk identitas keanggotaan. Kelompok All Stars diprakasai oleh LD. Kelompok Sultan Cerdas diprakarsai oleh IG.

"Kedua orang tersebut melakukan sosialisasi melalui berbagai media secara masif dengan penawaran yang menggiurkan, sehingga banyak masyarakat yang bergabung menjadi member. Member yang sudah bergabung akan tertarik merekrut member baru karena ada komisi yang cukup besar. Dengan demikian masyarakat tidak akan berfikir panjang untuk menjadi member ATG," papar Whisnu.

Hingga saat ini, jumlah korban sudah mencapai sebanyak 1.800 orang, termasuk downline dari LD dan IG, Kerugian sebanyak kurang lebih Ro450 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Di sisi lain, Bareskrim masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka YK selaku pendiri.

"Saat ini penyidik sedang melakukan tracing asset untuk mengetahui uang hasil kejahatan yang diperoleh para tersangka digunakan untuk apa saja dan akan dilakukan penyitaan sehingga nanti diharapkan setelah selesai persidangan kerugian para korban dapat dikembalikan," kata Whisnu.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2610 seconds (0.1#10.140)