Kekuasaan, Politik, dan Hukum
Kamis, 14 September 2023 - 14:27 WIB
loading...
A
A
A
Dalam keadaan sedemikian semakin jelas dan nyata yang dirasakan pencari keadilan yang tidak memiliki back up kekuasaan dan lemah secara sosial ekonomi semakin terpuruk dan dipojokkan. Akhirnya muncul ungkapan sinis masyarakat bahwa hukum tidak berpihak pada golongan lemah dan miskin atau hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
Dalam praktik hukum hal tersebut bukan rahasia umum dan telah dialami oleh mayoritas pencari keadilan. Dimulai sejak pelaporan perkara ke tempat pelayanan terpadu di kantor-kantor kepolisian tingkat polres, lalu pada pendaftaran perkara di pengadilan, sampai pada proses persidangan yang selalu molor dari jadwal persidangan.
Bahkan, pada tingkat kasasi atau peninjauan kembali sekalipun yang telah dilaksanakan berdasarkan sistem online tetap saja tidak menjamin kelancaran pengiriman petikan putusannya. Terkadang harus menunggu lebih dari satu bulan.
Pada akhirnya semua hambatan dan kegagalan memenuhi kepastian hukum, keadilan apalagi kemannfaatan pencari keadilan dikembalikan kepada “the men behind the gun” bukan pada sistem online itu sendiri. Bagaimana dengan fungsi dan peranan produk per-UU-an hasil kerja keras DPR RI dan pemerintah dapat mencegah dan mengatasi masalah terurai di atas. Suatu pertanyaan mendasar yang sampai hari ini belum ada resep manjur isi dan bentuk format peraturan per-UU-an yang dapat menjadi solusi final dan komprehensif.
Selama manusia pemegang senjata (hukum) tidak lagi memiliki tanggung jawab sosial yang tinggi melebihi tanggung jawab atas kepentigan keluarga dan pribadinya maka selama itulah hukum hanya alat kekuasaan untuk mencapai syahwat kekuasaannya dan menguasai harta kekayaannya. Kapan hukum menjadi panglima dan pelindung bagi umat manusia Indonesia tercinta?
Wallaahualam bissawab.
Dalam praktik hukum hal tersebut bukan rahasia umum dan telah dialami oleh mayoritas pencari keadilan. Dimulai sejak pelaporan perkara ke tempat pelayanan terpadu di kantor-kantor kepolisian tingkat polres, lalu pada pendaftaran perkara di pengadilan, sampai pada proses persidangan yang selalu molor dari jadwal persidangan.
Bahkan, pada tingkat kasasi atau peninjauan kembali sekalipun yang telah dilaksanakan berdasarkan sistem online tetap saja tidak menjamin kelancaran pengiriman petikan putusannya. Terkadang harus menunggu lebih dari satu bulan.
Pada akhirnya semua hambatan dan kegagalan memenuhi kepastian hukum, keadilan apalagi kemannfaatan pencari keadilan dikembalikan kepada “the men behind the gun” bukan pada sistem online itu sendiri. Bagaimana dengan fungsi dan peranan produk per-UU-an hasil kerja keras DPR RI dan pemerintah dapat mencegah dan mengatasi masalah terurai di atas. Suatu pertanyaan mendasar yang sampai hari ini belum ada resep manjur isi dan bentuk format peraturan per-UU-an yang dapat menjadi solusi final dan komprehensif.
Selama manusia pemegang senjata (hukum) tidak lagi memiliki tanggung jawab sosial yang tinggi melebihi tanggung jawab atas kepentigan keluarga dan pribadinya maka selama itulah hukum hanya alat kekuasaan untuk mencapai syahwat kekuasaannya dan menguasai harta kekayaannya. Kapan hukum menjadi panglima dan pelindung bagi umat manusia Indonesia tercinta?
Wallaahualam bissawab.
(poe)