Kekuasaan, Politik, dan Hukum
Kamis, 14 September 2023 - 14:27 WIB
loading...
A
A
A
Namun sering terjadi dalam praktik hukum, suatu kebijakan pemerintah dalam perdagangan misalnya tampak ada kecenderungan penegak hukum belum dapat membedakan antara kebijakan (politik) sebagai suatu tujuan bernegara (doelmatigheid) dan pelaksanaan dari kebijakan itu sendiri (rechtmatigheid).
Akibatnya, yang terjadi seorang menteri “terpaksa” didudukan sebagai tersangka/terdakwa perkara korupsi hanya karena pelaksanaan teknis dari kebijakan itu sendiri bermasalah mengandung unsur tindak pidana.
Dalam konteksi kasus sedemikian semakin jelas dalam kacamata penegak hukum, bahwa semakin tidak jelas lagi perbedaan status hukum seorang menteri dan seorang dirjen sebagai pelaksanaan teknis kebijakan menteri dalam penyelenggaraan pemerintahan. Masalah hukum mendesak dan di masa yang akan datang adalah bagaimana mendudukan peristiwa hukum terkait kebijakan negara dalam urusan tertentu akan tetapi di dalam pelaksanaan kebijakan tersebut mengandung unsur-unsur pidana.
Situasi hukum dan penegakan hukum saat ini masih dikuasai kekuasaan (power) dan politik tidak dapat dinafikkan. Meskipun masih terdapat 50% tetap berpegang pada asas-asas dan norma hukum serta prinsip equality before the law. Contoh tentang masalah tersebut kita saksikan dalam penanganan perkara BTS yang masih tersendat-sendat karena kejaksaan belum menyentuh lingkaran politik yang terlibat di dalamnya.
KPK yang belum menuntaskan kasus Formula E sampai saat ini. Kasus penambangan ilegal yang masih diselimuti oleh konflik kepentIngan kekuasaan dan politik di dalamnya sehingga menghambat penegakan hukum.
Juga masalah penguasaan lahan pertanahan yang telah dicampuri oleh percaloan, di mana pemilik asli tanah pemegang SHM masih bisa ditelikung dan dirampas secara hukum oleh orang yang bukan pemilik yang sah. Dan semuanya itu terjadi karena keterlibatan kekuasaan dan percaloan tanah.
Kasus tersebut di atas merupakan cermin bagaimana hukum telah diinjak-injak oleh kekuasaan dan politik. Ia bergerak dan beraktivitas tanpa dasar hukum bahkan kekuatan hukum telah diperdayai oleh bantuan ahli hukum yang tidak bermoral. Sehingga telah terjadi di mana tirani minoritas menguasai mayoritas.
Akibatnya, yang terjadi seorang menteri “terpaksa” didudukan sebagai tersangka/terdakwa perkara korupsi hanya karena pelaksanaan teknis dari kebijakan itu sendiri bermasalah mengandung unsur tindak pidana.
Dalam konteksi kasus sedemikian semakin jelas dalam kacamata penegak hukum, bahwa semakin tidak jelas lagi perbedaan status hukum seorang menteri dan seorang dirjen sebagai pelaksanaan teknis kebijakan menteri dalam penyelenggaraan pemerintahan. Masalah hukum mendesak dan di masa yang akan datang adalah bagaimana mendudukan peristiwa hukum terkait kebijakan negara dalam urusan tertentu akan tetapi di dalam pelaksanaan kebijakan tersebut mengandung unsur-unsur pidana.
Situasi hukum dan penegakan hukum saat ini masih dikuasai kekuasaan (power) dan politik tidak dapat dinafikkan. Meskipun masih terdapat 50% tetap berpegang pada asas-asas dan norma hukum serta prinsip equality before the law. Contoh tentang masalah tersebut kita saksikan dalam penanganan perkara BTS yang masih tersendat-sendat karena kejaksaan belum menyentuh lingkaran politik yang terlibat di dalamnya.
KPK yang belum menuntaskan kasus Formula E sampai saat ini. Kasus penambangan ilegal yang masih diselimuti oleh konflik kepentIngan kekuasaan dan politik di dalamnya sehingga menghambat penegakan hukum.
Juga masalah penguasaan lahan pertanahan yang telah dicampuri oleh percaloan, di mana pemilik asli tanah pemegang SHM masih bisa ditelikung dan dirampas secara hukum oleh orang yang bukan pemilik yang sah. Dan semuanya itu terjadi karena keterlibatan kekuasaan dan percaloan tanah.
Kasus tersebut di atas merupakan cermin bagaimana hukum telah diinjak-injak oleh kekuasaan dan politik. Ia bergerak dan beraktivitas tanpa dasar hukum bahkan kekuatan hukum telah diperdayai oleh bantuan ahli hukum yang tidak bermoral. Sehingga telah terjadi di mana tirani minoritas menguasai mayoritas.