RUU Cipta Kerja Jembatani Kepentingan Buruh dan Pengusaha

Sabtu, 01 Agustus 2020 - 11:12 WIB
loading...
RUU Cipta Kerja Jembatani Kepentingan Buruh dan Pengusaha
Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law dinilai menjadi solusi atas bonus demografi yang akan diperoleh Indonesia du rentang 2030-2050. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law dinilai menjadi solusi atas bonus demografi yang akan diperoleh Indonesia du rentang 2030-2050. Bonus demografi menjurus pada besarnya penduduk usia produktif dibandigkan penduduk usia tidak produktif.

(Baca juga: RUU Omnibus Law Bolehkan Warga Asing Miliki Properti)

Pengamat kebijakan publik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Riswanda mengatakan, melalui RUU Cipta Kerja pemerintah tengah berupaya menyeimbangkan berbagai kepentingan dalam rangka menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya untuk menghadapi bonus demografi tersebut.

"Banyak sekali kepentingan dalam urusan ekonomi, investasi, dan ketenagakerjaan. Omnibus Law dalam tataran yang ideal sebenarnya upaya mengakomodasi berbagai kepentingan baik dari pengusaha, pekerja, dan masyarakat supaya kebermanfaatannya maksimal," kata Riswanda, Jumat (31/7/2020).

Riswanda mengatakan, keberadaan RUU Cipta Kerja bisa memenuhi kebutuhan Indonesia saat ini. Sebab, kata dia, banyak regulasi di bidang ekonomi dan investasi mulai kehilangan relevansinya dengan perkembangan dan dinamika global.

"Perkembangan zaman dan iklim ekonomi di dunia harus diikuti pula dengan perubahan regulasi di dalam negeri," kata Riswanda. (Baca juga: Dengan Omnibus Law 2,5 Juta Lapangan Kerja Baru Akan Terbuka)

Riswanda juga menilai metode Omnibus Law adalah upaya untuk menjawab tantangan disrupsi besar yang meliputi aspek struktural, kultural, dan digital dalam perekonomian.

"Regulasi seperti ini belum umum di Indonesia, tapi memang ini diperlukan untuk menyelesaikan tantangan-tantangan tersebut," ucapnya.

Riswanda mendorong pemerintah agar memastikan seluruh kepentingan bisa terakomodasi dalam regulasi yang sedang disusun. "Semua stakeholder perlu dilibatkan karena nantinya ini juga akan berdampak ke mereka. Pengusaha harus didengar, pekerja juga harus didengar," tutur Riswanda.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1315 seconds (0.1#10.140)