Dua Tahun Lebih Cepat, PT Mahkota Lunasi Dana Sebagian Investor di Tahun Pertama

Sabtu, 01 Agustus 2020 - 11:03 WIB
loading...
Dua Tahun Lebih Cepat, PT Mahkota Lunasi Dana Sebagian Investor di Tahun Pertama
Perumusan skema perdamaian antara PT MPIS dan PT MPIP dengan para investor akhirnya diungkap secara gamblang dalam rapat penyelesaian sengketa yang berlangsung di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Jumat (24/7/2020). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perumusan skema perdamaian antara PT Mahkota Properti Indo Senayan (PT MPIS) dan PT Mahkota Properti Indo Permata (PT MPIP) dengan para investor akhirnya diungkap secara gamblang dalam rapat penyelesaian sengketa yang berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2020).

Sesuai janji yang berulangkali disampaikan, PT MPIS dan PT MPIP nyatanya benar-benar merumuskan secara detail skema terbaik penyelesaian dana investasinya. Detail paling jelas terlihat dalam jangka waktu pembayaran yang disusun rapih oleh PT MPIS dan PT MPIP. Dalam skema perdamaian yang telah mengalami pemutakhiran tersebut, sebagian investor bahkan akan menerima keseluruhan hak mereka hanya dalam waktu satu tahun. (Baca juga: Kapolri: Penangkapan Djoko Tjandra Bentuk Komitmen Polri)

"Jadi dengan melihat fenomena indeks ekonomi Indonesia yang pulih lebih cepat, PT Mahkota cukup percaya diri untuk bisa memulai pembayaran paling tidak di kuartal pertama tahun 2021. Jadi seperti yang sudah kami rumuskan dalam skema perdamaian, nantinya investor dengan jumlah dana hingga 100 juta akan terselesaikan hanya dalam kurun waktu satu tahun," ungkap Direktur Utama PT MPIS dan PT MPIP Hamdriyanto.

Dalam skema perdamaian tersebut, PT MPIS dan PT MPIP memang menyiapkan empat skema terpisah yang disesuaikan dengan jumlah dana para investor. Bagi para investor yang memiliki dana hingga Rp200 juta, proses pembayaran akan rampung dalam kurun waktu dua tahun, sementara bagi mereka yang dana investasinya berada di kisaran Rp200-500 juta akan diselesaikan dalam waktu tiga tahun.

Sedangkan investor dengan jumlah dana di atas Rp500 juta akan diselesaikan dalam kurun waktu lima tahun. Skema tersebut dua tahun lebih cepat dibanding dengan skema pembayaran yang sebelumnya diajukan pada rapat tanggal 19 Juni 2020 lalu.

Selain itu, dalam informasi tambahan proposal perdamaian yang disampaikan oleh Hamdriyanto di Pengadilan Niaga Jumat lalu terdapat klausul adanya PPJB Tanah sebagai jaminan tambahan yang dipegang pihak Independent (Security Agent). Proposal terakhir yang disampaikan juga memuat jadwal pembayaran dan target penyelesaian yang cukup rinci. Secara keseluruhan, proposal terakhir ini memang merupakan perbaikan yang cukup signifikan atas proposal-proposal sebelumnya.

"Jadi dalam skema perdamaian yang sebelumnya, proses pelunasan dirampungkan dalam kurun waktu tujuh tahun. Namun setelah melakukan pemutakhiran, kami optimis untuk bisa menyelesaikannya dalam waktu yang jauh lebih cepat,” terang Hamdriyanto.

"Ini adalah bentuk keseriusan kami membayar kepercayaan para investor selama ini. Kami pastikan kesabaran para investor selama ini dalam menjalani proses sidang di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak akan sia-sia," sambungnya.

Komisaris Utama PT Mahkota Properti Indo, Hasanudin Tisi berharap skema perdamaian yang telah melalui proses pemutakhiran tersebut bisa dicerna secara baik oleh para investor. Karena sebelumnya, banyak dari para investor yang merasa kebingungan dengan jangka waktu pembayaran yang disodorkan oleh PT MPIS dan PT MPIP.

"Jadi sebelumnya banyak investor yang masih bingung, kenapa lama sekali proses pengambalian mereka. Dengan skema yang sudah melalui proses pemutakhiran ini, saya harap tidak ada lagi investor yang gagal paham dengan termin pembayaran yang telah kami siapkan," buka Hasanudin.

"Karena nanti hanya dalam waktu satu tahun, sebagian besar investor sudah bisa menerima dana yang mereka tanamkan secara utuh. Ini tentunya sudah bisa menjawab pertanyaan investor selama ini terkait waktu pelunasan dana investasi mereka," sambung dia.

Meski demikian, menurut Hasanudin, skema tersebut baru akan bisa diimplementasikan jika Homologasi terjadi. Karena bila saja skema perdamaian yang disiapkan PT MPIS dan PT MPIP tidak disetujui oleh para investor pada saat voting, maka pengadilan akan menjatuhkan status pailit kepada PT MPIS dan PT MPIP. Jika hal tersebut terjadi, para investor tidak akan pernah bisa mendapatkan kembali dana yang selama ini telah mereka tanamkan.

"Jika mayoritas kreditor setuju dengan Proposal Perdamaian yang diajukan oleh debitur, maka akan terjadi Homologasi (Perdamaian antara Kreditor dan Debitur). Debitur kemudian dapat merealisasikan proposalnya dan segera dapat memulai pembayaran. Tetapi, jika mayoritas tidak setuju maka Debitur akan dinyatakan pailit dan ini pasti akan merugikan seluruh investornya," terang Hasanudin.

"Dalam status pailit, seluruh aset sah milik Debitur akan disita dan kemudian akan dilakukan lelang oleh kurator. Dana hasil lelang yang didapat kurator akan diprioritaskan untuk pembayaran kepada Kreditor Separatis, yakni hutang pajak ke pemerintah, hutang ke bank dan hutang jaminan lainnya. Setelah semua Kreditor Separatis terbayar, baru sisanya yang akan diberikan kepada Kreditor Konkuren, termasuk para investor perusahaan, secara pro-rata. Contohnya, jika Total Utang suatu perusahaan kepada Kreditor Konkurennya berjumlah Rp1T, kemudian terjadi pailit yang asetnya disita dan dilelang. Setelah itu dilakukan pembayaran kepada Kreditor Separatis dan jika sisa dana setelah pembayaran Rp10M, maka hanya Rp10 miliar ini sajalah yang kemudian dibagi secara prorata kepada para investornya," sambungnya.

Karenanya, Hasanudin meminta kepada semua investor untuk bisa solid dan bersatu dalam mewujudkan skema perdamainan yang saat ini tengah diperjuangkan. Hasanudin berharap tidak ada lagi oknum yang masih memperkeruh suasana untuk kepentingan pribadi dan golongan.
(Baca juga: Fahri Hamzah: Lapor Mas Menteri, PJJ Memiliki Banyak Ekses Negatif)

"Semoga teman-teman investor bisa terus solid dan kondusif, sehingga tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak dengan agenda yang justru merugikan investor lainnya. Karena dalam skema perdamaian tersebut juga sudah jelas kami sebutkan, bahwa bagi orang yang tidak koperatif tidak akan didahulukan pembayarannya oleh PT Mahkota," terang Hasanudin.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1299 seconds (0.1#10.140)