Kompromi Hukum Tata Kelola SDA demi Laju Ekonomi Dalam Negeri
Kamis, 07 September 2023 - 18:40 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia mengalami kontraksi pertumbuhan ekonomi pada tahun 2020 sebesar -2,07%. Hal ini menyebabkan perekonomian Indonesia mengalami deflasi atau penurunan drastis karena perkembangan ekonomi di Indonesia mempunyai pegerakan yang kurang stabil.
Tentu penurunan ini sangat mempengaruhi perekonomian di Indonesia. Sebab penurunan investasi lebih besar atas pengaruh berkurangnya lapangan kerja (Nainggolan, 2020).
SDA Penopang Pendapatan Negara Pascapandemi
Akibat kontraksi ekonomi pada 2020, pemerintah mengeluarkan strategi kebijakan guna memulihkan perekonomian Indonesia dengan menetapkan berbagai macam regulasi untuk mempermudah investasi. Pascapandemi, 2023 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengumumkan bahwa pertumbuhan ekonomi tahun 2022 telah mencapai 5,31%, angka tertinggi sejak tahun 2014.
Pencapaian ini terlihat dari pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Triwulan IV-2022 yang mencapai 5,01% (year-on-year/yoy). Dalam satu tahun penuh, pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang tahun 2022 juga mencatatkan pertumbuhan yang mengesankan sebesar 5,31% (ctc). Angka ini melebihi target yang telah ditetapkan pemerintah sebesar 5,2% (ctc) dan kembali mencapai tingkat 5% seperti sebelum pandemi.
Sumber daya alam juga memberikan kontribusi dan peran penting dalam pendapatan negara, khususnya melalui pendapatan dari ekspor. Pemerintah terus berkomitmen untuk mendorong optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam (SDA) serta mempercepat proses hilirisasi SDA guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu langkah yang diambil adalah melalui pengesahan PP No 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau PengelolaanSumber Daya Alam (PP DHE SDA). Penerimaan negara dari sektor pertambangan memberikan kontribusi PNBP di tahun 2021 sebesar Rp75,48 triliun. Selanjutnya di tahun 2022 terjadi kenaikan yakni Rp173,5 triliun atau 170% dari target.
Pada 2023, selama periode 4 bulan pemerintah Indonesia mendapatkan setoran Rp55,9 triliun. Setoran berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ini naik 146% dibandingkan period Januari-April tahun 2022.
Kenaikan pendapatan pemerintah dari sektor pertambangan cukup signifikan di tiga tahun terakhir jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2020 yakni Rp34,65 trilun sedangkan pada 2019 yakni 44,92 triliun (Kementerian ESDM).
Dalam pembangunan ekonomi, investasi harus menjadi bagian integral dari pelaksanaan ekonomi nasional dan harus ditempatkan sebagai upaya untuk memajukan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Kemudian meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi di tingkat nasional, mendorong pertumbuhan ekonomi yang melibatkan masyarakat secara luas, serta menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat dalam suatu sistem ekonomi yang kompetitif.
Pemerintah telah mengeluarkan serangkaian regulasi terkait penanaman modal. Terbaru adalah UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal. Namun, substansi dari peraturan-peraturan ini tidak menciptakan kepastian hukum karena beberapa peraturan seringkali tumpang tindih, yang pada akhirnya memberikan beban tambahan bagi para investor.
Setelah diberlakukannya UU No 25/2007, investor asing dan dalam negeri diberikan perlakuan yang sama. Prinsip kesetaraan perlakuan bagi modal dalam negeri dan modal asing adalah dasar penting dalam kebijakan investasi, yang sesuai dengan prinsip yang diadopsi oleh WTO yang dikenal sebagai "most favored nations" (MFN).
Artinya bahwa ketentuan yang diberlakukan oleh suatu negara harus diberlakukan secara sama kepada semua negara anggota WTO. Hal ini bertujuan untuk memastikan ketidakdiskriminan, sesuai dengan prinsip WTO. Di sisi lain, peraturan-peraturan daerah juga memberikan kendala bagi investor.
Pengaruh Penegakan Hukum SDA Terhadap Laju Tumbuh Ekonomi
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa pada Mei 2023 realisasi kepabeanan dan cukai hanyamencapai Rp118,4 triliun. Kondisi ini mengalami koreksi cukup tajam 15,6% (yoy) dengan kata lain bahwa penerimaan kepabeanan dan cukai per Mei 2023 baru mencapai 39% dari target APBN tahun ini yang sebesar Rp303,2 triliun.
Ada beberapa penyebab mengapa penerimaan bea dan cukai negatif pada Mei 2023 dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Di antaranya lingkungan global menyebabkan harga komoditas koreksi dan terlihat dari bea keluar. Penerimaan bea dan cukai yang negatif juga dipicu bea keluar yang turun tajam hingga 67,52% (yoy).
Tentu penurunan ini sangat mempengaruhi perekonomian di Indonesia. Sebab penurunan investasi lebih besar atas pengaruh berkurangnya lapangan kerja (Nainggolan, 2020).
SDA Penopang Pendapatan Negara Pascapandemi
Akibat kontraksi ekonomi pada 2020, pemerintah mengeluarkan strategi kebijakan guna memulihkan perekonomian Indonesia dengan menetapkan berbagai macam regulasi untuk mempermudah investasi. Pascapandemi, 2023 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengumumkan bahwa pertumbuhan ekonomi tahun 2022 telah mencapai 5,31%, angka tertinggi sejak tahun 2014.
Pencapaian ini terlihat dari pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Triwulan IV-2022 yang mencapai 5,01% (year-on-year/yoy). Dalam satu tahun penuh, pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang tahun 2022 juga mencatatkan pertumbuhan yang mengesankan sebesar 5,31% (ctc). Angka ini melebihi target yang telah ditetapkan pemerintah sebesar 5,2% (ctc) dan kembali mencapai tingkat 5% seperti sebelum pandemi.
Sumber daya alam juga memberikan kontribusi dan peran penting dalam pendapatan negara, khususnya melalui pendapatan dari ekspor. Pemerintah terus berkomitmen untuk mendorong optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam (SDA) serta mempercepat proses hilirisasi SDA guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu langkah yang diambil adalah melalui pengesahan PP No 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau PengelolaanSumber Daya Alam (PP DHE SDA). Penerimaan negara dari sektor pertambangan memberikan kontribusi PNBP di tahun 2021 sebesar Rp75,48 triliun. Selanjutnya di tahun 2022 terjadi kenaikan yakni Rp173,5 triliun atau 170% dari target.
Pada 2023, selama periode 4 bulan pemerintah Indonesia mendapatkan setoran Rp55,9 triliun. Setoran berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ini naik 146% dibandingkan period Januari-April tahun 2022.
Kenaikan pendapatan pemerintah dari sektor pertambangan cukup signifikan di tiga tahun terakhir jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2020 yakni Rp34,65 trilun sedangkan pada 2019 yakni 44,92 triliun (Kementerian ESDM).
Dalam pembangunan ekonomi, investasi harus menjadi bagian integral dari pelaksanaan ekonomi nasional dan harus ditempatkan sebagai upaya untuk memajukan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Kemudian meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi di tingkat nasional, mendorong pertumbuhan ekonomi yang melibatkan masyarakat secara luas, serta menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat dalam suatu sistem ekonomi yang kompetitif.
Pemerintah telah mengeluarkan serangkaian regulasi terkait penanaman modal. Terbaru adalah UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal. Namun, substansi dari peraturan-peraturan ini tidak menciptakan kepastian hukum karena beberapa peraturan seringkali tumpang tindih, yang pada akhirnya memberikan beban tambahan bagi para investor.
Setelah diberlakukannya UU No 25/2007, investor asing dan dalam negeri diberikan perlakuan yang sama. Prinsip kesetaraan perlakuan bagi modal dalam negeri dan modal asing adalah dasar penting dalam kebijakan investasi, yang sesuai dengan prinsip yang diadopsi oleh WTO yang dikenal sebagai "most favored nations" (MFN).
Artinya bahwa ketentuan yang diberlakukan oleh suatu negara harus diberlakukan secara sama kepada semua negara anggota WTO. Hal ini bertujuan untuk memastikan ketidakdiskriminan, sesuai dengan prinsip WTO. Di sisi lain, peraturan-peraturan daerah juga memberikan kendala bagi investor.
Pengaruh Penegakan Hukum SDA Terhadap Laju Tumbuh Ekonomi
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa pada Mei 2023 realisasi kepabeanan dan cukai hanyamencapai Rp118,4 triliun. Kondisi ini mengalami koreksi cukup tajam 15,6% (yoy) dengan kata lain bahwa penerimaan kepabeanan dan cukai per Mei 2023 baru mencapai 39% dari target APBN tahun ini yang sebesar Rp303,2 triliun.
Ada beberapa penyebab mengapa penerimaan bea dan cukai negatif pada Mei 2023 dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Di antaranya lingkungan global menyebabkan harga komoditas koreksi dan terlihat dari bea keluar. Penerimaan bea dan cukai yang negatif juga dipicu bea keluar yang turun tajam hingga 67,52% (yoy).
Lihat Juga :