Djoko Tjandra Ditahan di Bareskrim, Alasannya Protokol Kesehatan

Jum'at, 31 Juli 2020 - 23:37 WIB
loading...
Djoko Tjandra Ditahan di Bareskrim, Alasannya Protokol Kesehatan
Prosesi penyerahan Djoko Tjandra dari Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (31/7/2020) malam. Foto: Inews/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Djoko Tjandra resmi diserahkan Bareskrim Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (31/7/2020) malam. Namun, Djoko Tjandra yang terlibat kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu ditahan di Mabes Polri dalam status sebagai titipan.

"Malam ini saya menerima penyerahan Djoko Soegiarto Tjandra dalam rangka eksekusi (ke lapas) kasus cessie Bank Bali. Yang bersangkutan akan menjadi warga binaan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono di Bareskrim, Jumat (31/7/2020).

(Baca: Bareskrim Serahkan Djoko Tjandra ke Kejagung Malam Ini)

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reinhard Silitonga mengatakan, setelah pelimpahan malam ini Djoko Tjandra resmi menjadi warga binaan pemasyarakatan. Menurut dia, penempatan Djoko Tjandra di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri selain untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan juga alasan protokol kesehatan.

"Yang bersangkutan kami tempatkan di Mabes Polri dalam rangka memberikan kesempatan pemeriksaan selanjutnya dan protokol kesehatan," kata Reinhard.

Meskipun ditempatkan di Mabes Polri, Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan ruang tahanan Djoko Tjandra terpisah dengan Brigjen Prasetijo Utomo yang telah lebih dulu ditahan. "Kami melakukan pendalaman, tak mungkin kita jadikan satu," katanya .

(Baca: Ditetapkan Tersangka, Brigjen Prasetijo Ditahan di Rutan Bareskrim)

Menurut Listyo, penempatan Djoko di Rutan Mabes Polri hanya sementara untuk kepentingan pendalaman kasus yang juga menyeret sejumlah jenderal di Mabes Polri. Setelah semua keterangan yang dibutuhkan selesai, Djoko Tjandra akan dikembalikan ke Rutan Salemba.

Pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra sangat diperlukan untuk menelusuri kasus penerbitan surat jalan, surat keterangan sehat, maupun keluar-masuk Indonesia serta aliran dana. "Maka saat ini yang bersangkutan ditiitpkan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri,” jelasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1274 seconds (0.1#10.140)