Bareskrim Serahkan Djoko Tjandra ke Kejagung Malam Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal menyerahkan Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung (Kejagung), malam ini. Bareskrim menyerahkan Kejagung untuk memproses hukum perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
"Ya pukul 21.00 WIB eksekusi penyerahan Djoko Tjandra dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono melalui pesan singkatnya, Jumat (31/7/2020). (Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Brigjen Prasetijo Ditahan di Rutan Bareskrim)
Djoko Tjandra dieksekusi tepat satu hari setelah ditangkap oleh Polri. Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis, 30 Juli 2020, malam. (Baca juga: Kapolri: Penangkapan Djoko Tjandra Bentuk Komitmen Polri)
Djoko Tjandra ditangkap oleh tim khusus bentukan Kapolri yang dipimpin Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia. Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.
Kejaksaan pernah menahan Joko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Djoko Tjandra bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.
Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara.
Dia juga sempat dikabarkan berada di Papua Nugini pada 2009. Lalu dalam beberapa waktu lalu, dikabarkan sudah di Indonesia hampir tiga bulan lamanya. Hingga akhirnya, Djoko Tjandra berhasil ditangkap pada Kamis, 30 Juli 2020, malam.
"Ya pukul 21.00 WIB eksekusi penyerahan Djoko Tjandra dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono melalui pesan singkatnya, Jumat (31/7/2020). (Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Brigjen Prasetijo Ditahan di Rutan Bareskrim)
Djoko Tjandra dieksekusi tepat satu hari setelah ditangkap oleh Polri. Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis, 30 Juli 2020, malam. (Baca juga: Kapolri: Penangkapan Djoko Tjandra Bentuk Komitmen Polri)
Djoko Tjandra ditangkap oleh tim khusus bentukan Kapolri yang dipimpin Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia. Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.
Kejaksaan pernah menahan Joko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Djoko Tjandra bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.
Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara.
Dia juga sempat dikabarkan berada di Papua Nugini pada 2009. Lalu dalam beberapa waktu lalu, dikabarkan sudah di Indonesia hampir tiga bulan lamanya. Hingga akhirnya, Djoko Tjandra berhasil ditangkap pada Kamis, 30 Juli 2020, malam.
(cip)