Mencari Figur Pemimpin Tangguh untuk LPSK

Senin, 04 September 2023 - 20:40 WIB
loading...
A A A
Oleh karena itu, fungsi-fungsi itu menjadi sangat terkenal, sedangkan fungsi perlindungan menjadi fungsi yang jarang didengar orang, dianggap tidak mutlak diperlukan, bahkan nyaris dianggap tak perlu ada dalam sistem peradilan pidana. Namun kini zaman telah berubah dan sejumlah fakta dalam penegakan hukum pidana semakin menunjukkan betapa pentingnya fungsi perlindungan sebagaimana yang dimandatkan negara pada LPSK.

Dengan demikian pengakuan fungsi perlindungan sebagai bagian dari fungsi peradilan adalah sangat penting untuk menjadikan performa sistem peradilan pidana menjadi sebuah sistem peradilan yang excellent. Peradilan pidana menjadi excellent apabila fungsi perlindungan pada sistem peradilan pidana eksis dan dapat berjalan dengan baik, sehingga terdapat kepastian dan keseimbangan antara hak-hak saksi, korban di samping hak-hak tersangka/terdakwa.

Artinya, bagi setiap saksi dan/atau korban terdapat kepastian yang dijamin oleh hukum dalam hal mendapatkan hak-haknya ketika tampil memberikan keterangan sebagai alat bukti dalam proses peradilan pidana. Hak-hak yang akan diperoleh bagi saksi dan/atau korban dalam peradilan pidana yang baik, seimbang dan adil, adalah hak-hak yang terkait dengan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan maupun penghargaan lainnya terkait pemberian informasi atau keterangan yang diberikannya.

baca juga: Ini 4 Fokus Pemerintah untuk Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban

Saksi dan/atau korban dalam kondisi terancam secara fisik maupun psikis, tidak dapat dimintakan keterangan sebagai saksi dalam setiap proses peradilan. Keterangan yang diberikan dalam kondisi terganggu kenyamanan dan keselamatannya, bahkan seharusnya dapat dibatalkan. Oleh karena itu implementasi fungsi perlindungan dimaksud akan menjamin dipenuhinya hak perlindungan bagi saksi dan/atau korban. Hal ini akan menjamin pula kepastian keterangan dari seorang saksi sebagai keterangan yang diberikan dalam situasi dan kondisi yang normal, tidak dalam ancaman atau paksaan, tidak dalam tekanan atau kondisi yang terpojok.

Mencermati fungsi yang diemban LPSK, fungsi tersebut jelas tidak merupakan duplikasi dari fungsi institusi penegak hukum dalam sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, kehadiran LPSK dalam ranah sistem peradilan pidana merupakan hal mutlak yang penting, karena selama ini fungsi perlindungan terhadap saksi maupun korban bukan merupakan fungsi dari institusi penegak hukum manapun.

Sementara fungsi perlindungan amat diperlukan untuk kelancaran pengungkapan alat bukti, khususnya alat bukti keterangan saksi, guna mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana yang baik, menjaga keseimbangan dan adil. Secara garis besar fungsi perlindungan dari LPSK dapat dilihat dalam beberapa peran yang dimplementasikannya guna menjamin pelaksanaan atas perlindungan terhadap hak-hak saksi dan korban.

Peran-peran dimaksud, misalnya peran dalam memberikan jaminan perlindungan fisik; peran dalam memberikan jaminan hukum yang berkaitan dengan administrasi peradilan pada semua tahapan proses hukum yang dijalankan (hak prosedural); peran dalam pemenuhan penghargaan dan perlakuan khusus bagi pelapor (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator); peran untuk memberikan dukungan pembiayaan, yakni biaya transportasi, peran untuk memberikan dan memfasilitasi hak-hak reparasi (pemulihan) bagi korban kejahatan dan pelanggaran hak asasi manusia yang berat, yaitu: bantuan medis, bantuan rehabilitasi psiko-sosial, pengajuan dan pemberian kompensasi, serta pengajuan restitusi bagi korban tindak pidana.

Salah satu peran LPSK yang memerlukan penguatan dan komitmen dari para penegak hukum adalah bahwa LPSK berdasarkan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 memiliki kewenangan dalam memberikan rekomendasi berupa penghargaan atas kesaksian yang telah diberikan oleh seorang Justice Collaborator (JC). Rekomendasi LPSK ini termasuk di dalamnya adalah penilaian LPSK terhadap peran seseorang dalam status JC yang disandangnya, sekaligus kebutuhan perlindungannya.

Dengan peran dan kewenangannya tersebut di atas, maka tugas dan fungsi LPSK bukan saja sangat bertaut erat dengan fungsi dari lembaga-lembaga dalam sistem peradilan pidana, lebih dari itu juga diperlukan koordinasi dan kerja sama. Bahkan sesungguhnya diperlukan pengaturan pola hubungan yang jelas antara LPSK dengan seluruh lembaga-lembaga penegak hukum dalam sistem peradilan pidana.

Pola hubungan antarlembaga ini akan memiliki dasar yang kuat apabila undang-undang (dalam hal ini KUHAP) mengatur pula secara jelas mengenai kedudukan atau status dari LPSK dan seluruh lembaga dalam sistem peradilan pidana agar dapat berkoordinasi dan bersinergi untuk menyeleraskan fungsi masing-masing, dalam rangka pencapaian tujuan dan mewujudkan sistem peradilan pidana yang baik, adil dan seimbang. Hal ini penting, sebab pada KUHAP yang berlaku saat ini belum diatur fungsi perlnidungan saksi sekaligus pengaturan lembaga yang melaksanakan fungsi perlindungan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bumi Eropa Membara,...
Bumi Eropa Membara, Dunia Memilih Bisu: Pelajaran dari Gelombang Panas yang Tak Lagi Anomali
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Pilihan Praperadilan...
Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
LPSK Beri Perlindungan...
LPSK Beri Perlindungan Darurat ke Aktivis KontraS Andrie Yunus
LPSK Tetap Beri Perlindungan...
LPSK Tetap Beri Perlindungan ke Keluarga Aktivis Ermanto Usman
Rekomendasi
Redesign BUMN Via Danantara,...
Redesign BUMN Via Danantara, Langkah Strategis Optimalkan Perlindungan Direksi atas Keputusan Bisnis
MUF Dorong Adopsi Kendaraan...
MUF Dorong Adopsi Kendaraan Listrik bagi Nasabah Bank Mandiri lewat EV Coffee & Drive
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Berita Terkini
Berjasa Besar bagi Bahasa...
Berjasa Besar bagi Bahasa dan Budaya, Sutan Takdir Alisjahbana Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Hakim: Kerugian Negara...
Hakim: Kerugian Negara Akibat Kasus Chromebook Nadiem Rp1,5 Triliun
Hari Anti Narkotika...
Hari Anti Narkotika Internasional, YAKITA Dorong Sinergi Penegakan Hukum, Rehabilitasi, dan Peran Keluarga
Jokowi Hadiri HUT Ke-80...
Jokowi Hadiri HUT Ke-80 Bhayangkara di Cikeas
Indonesia Tuan Rumah...
Indonesia Tuan Rumah Pertemuan CPOPC, Perkuat Kolaborasi Hadapi Tantangan Global
Replik, Kubu Roy Suryo...
Replik, Kubu Roy Suryo Tetap Minta Hakim Nyatakan Penangkapannya Tidak Sah
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved