Pemerintah Tak Perlu Keluarkan Perppu Terkait Anggota KPU-Bawaslu

Jum'at, 24 Maret 2017 - 09:39 WIB
Pemerintah Tak Perlu Keluarkan Perppu Terkait Anggota KPU-Bawaslu
Pemerintah Tak Perlu Keluarkan Perppu Terkait Anggota KPU-Bawaslu
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR‎ belum melakukan fit and proper test calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diserahkan pemerintah.

Pemerintah berharap, DPR segera melakukan fit and proper test terhadap para calon dan berharap sudah diputuskan hasilnya sebelum 12 April 2017 mendatang.

Pemerintah mengaku akan menyiapkan alternatif untuk memperpanjang masa jabatan komisioner KPU dan Bawaslu, jika pada waktunya belum diputuskan.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menilai, pemerintah tidak perlu mengeluarkan alternatif untuk memperpanjang masa jabatan komisioner KPU dan Bawaslu seperti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Menurutnya, meski Undang-Undang (UU) Pemilu baru belum diputuskan, pemilihan anggota KPU dan Bawaslu tetap berjalan dengan berpegang pada UU Pemilu yang lama.

‎"Sekarang pemerintah sudah mengajukan nama-nama calon KPU dan Bawaslu, dipilih saja berdasarkan keputusan politik di DPR," ujar Masykurudin saat dihubungi SINDOnews, Jumat (24/3/2017).

Pria yang akrab disapa Masykur ini berharap, DPR segera fit and proper test terhadap nama-nama yang sudah disodorkan oleh pemerintah.‎ Sehingga, April mendatang sudah dipilih orang-orang yang dipandang tepat untuk mengisi posisi Komisioner KPU dan Bawaslu periode 2017-2022.

‎"Nanti tinggal dilanjutkan pembahasan undang-undang (yang belum selesai) itu. Disederhanakan saja, kalau memang nama-nama itu sudah di tangan DPR tinggal diputuskan," tegasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4335 seconds (0.1#10.140)