Kasus PKPU, PTPP Akan Ajukan Kasasi Atas Putusan PN Niaga Makassar
Jum'at, 01 September 2023 - 13:43 WIB
loading...
A
A
A
Bakhtiyar mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan semua kewajibannya kepada CV Surya Mas. PTPP juga selalu mengikuti aturan hukum yang berlaku dari mulai CV Surya Mas mengajukan gugatan-gugatan sebelumnya sampai dengan saat ini.
“Sebagai perseroan yang taat hukum, PTPP akan menggunakan hak nya untuk melakukan kasasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Secara likuiditas Perseroan masih sanggup dibandingkan dengan nilai putusan,” tegasnya.
Lebih lanjut Bakhtiyar membeberkan kronologi kejadian kasus ini. Pada 9 Desember 2022 di PN Niaga Jakarta Pusat. Adapun putusan persidangan atas kasus ini telah dijadwalkan pada 25 Januari 2023, namun CV Surya Mas mencabut gugatan dan dikabulkan oleh Majelis Hakim di PN Niaga Jakarta Pusat pada hari yang sama sebelum dilakukan persidangan. Baca juga: Ketua KY Ungkap Kusutnya Mafia PKPU di Depan Pimpinan KPK
Pada 26 Januari 2023, CV Surya Mas mendaftarkan kembali gugatan yang sama ke PN Jakarta Pusat. Namun Pada 14 Maret 2023, CV Surya Mas kembali mencabut gugatan di PN Niaga Jakarta Pusat. Pada 13 Juli 2023 CV Surya Mas kembali mengajukan PKPU tetapi kali ini di PN Niaga Makassar.
“Sebagai perseroan yang taat hukum, PTPP akan menggunakan hak nya untuk melakukan kasasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Secara likuiditas Perseroan masih sanggup dibandingkan dengan nilai putusan,” tegasnya.
Lebih lanjut Bakhtiyar membeberkan kronologi kejadian kasus ini. Pada 9 Desember 2022 di PN Niaga Jakarta Pusat. Adapun putusan persidangan atas kasus ini telah dijadwalkan pada 25 Januari 2023, namun CV Surya Mas mencabut gugatan dan dikabulkan oleh Majelis Hakim di PN Niaga Jakarta Pusat pada hari yang sama sebelum dilakukan persidangan. Baca juga: Ketua KY Ungkap Kusutnya Mafia PKPU di Depan Pimpinan KPK
Pada 26 Januari 2023, CV Surya Mas mendaftarkan kembali gugatan yang sama ke PN Jakarta Pusat. Namun Pada 14 Maret 2023, CV Surya Mas kembali mencabut gugatan di PN Niaga Jakarta Pusat. Pada 13 Juli 2023 CV Surya Mas kembali mengajukan PKPU tetapi kali ini di PN Niaga Makassar.
(poe)
Lihat Juga :