Kasus PKPU, PTPP Akan Ajukan Kasasi Atas Putusan PN Niaga Makassar
Jum'at, 01 September 2023 - 13:43 WIB
loading...
PT PP (Persero) Tbk (PTPP) mengajukan kasasi atas keputusan majelis hakim PN Niaga Makassar terkait gugatan PKPU CV Surya Mas. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk ( PTPP ) akan mengajukan kasasi atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Niaga Makassar terkait gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang ( PKPU ) CV Surya Mas. Putusan dijatuhkan majelis hakim PN Niaga Makassar pada Rabu (29/8/2023).
CV Surya Mas menggugat PTPP ke PN Niaga Makassar dengan gugatan yang diajukan sebesar Rp3,1 miliar. PTPP melihat terdapat beberapa anomali hukum di mana menjadi dasar tanggapan keberatan.
Pertama, secara domisili perusahaan berada di Jakarta Timur, namun permohonan PKPU diajukan di PN Niaga Makassar. Kedua, nilai yang dimohon tidak memiliki dasar dan penjelasan karena nilai yang diajukan merupakan denda dan bunga yang dihitung secara sepihak. Baca juga: PT PP-Adhi Karya Kantongi Kontrak Rp8,1 Triliun dari 2 Proyek di Filipina
”Bukan pokok utang, yang mana seharusnya tidak memenuhi syarat untuk adanya putusan,” kata Sekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar Efendi dalam siaran persnya, Jumat (1/9/2023).
Ketiga, hak tagih dari pemohon seharusnya sudah beralih ke kreditur lain. Ini karena CV Surya Mas sudah mengalihkan hak tagih kepada pihak kreditur (bank). Ditambah lagi, berdasarkan salinan putusan, 1 dari 3 majelis hakim berbeda pendapat (dissenting opinion). Satu anggota majelis hakim itu menyatakan permohonan PKPU seharusnya ditolak yang menyebabkan putusan dari pengadilan niaga makassar tidak tercapai keputusan bulat.
CV Surya Mas menggugat PTPP ke PN Niaga Makassar dengan gugatan yang diajukan sebesar Rp3,1 miliar. PTPP melihat terdapat beberapa anomali hukum di mana menjadi dasar tanggapan keberatan.
Pertama, secara domisili perusahaan berada di Jakarta Timur, namun permohonan PKPU diajukan di PN Niaga Makassar. Kedua, nilai yang dimohon tidak memiliki dasar dan penjelasan karena nilai yang diajukan merupakan denda dan bunga yang dihitung secara sepihak. Baca juga: PT PP-Adhi Karya Kantongi Kontrak Rp8,1 Triliun dari 2 Proyek di Filipina
”Bukan pokok utang, yang mana seharusnya tidak memenuhi syarat untuk adanya putusan,” kata Sekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar Efendi dalam siaran persnya, Jumat (1/9/2023).
Ketiga, hak tagih dari pemohon seharusnya sudah beralih ke kreditur lain. Ini karena CV Surya Mas sudah mengalihkan hak tagih kepada pihak kreditur (bank). Ditambah lagi, berdasarkan salinan putusan, 1 dari 3 majelis hakim berbeda pendapat (dissenting opinion). Satu anggota majelis hakim itu menyatakan permohonan PKPU seharusnya ditolak yang menyebabkan putusan dari pengadilan niaga makassar tidak tercapai keputusan bulat.
Lihat Juga :