Kasus PKPU, PTPP Akan Ajukan Kasasi Atas Putusan PN Niaga Makassar

Jum'at, 01 September 2023 - 13:43 WIB
loading...
Kasus PKPU, PTPP Akan...
PT PP (Persero) Tbk (PTPP) mengajukan kasasi atas keputusan majelis hakim PN Niaga Makassar terkait gugatan PKPU CV Surya Mas. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk ( PTPP ) akan mengajukan kasasi atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Niaga Makassar terkait gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang ( PKPU ) CV Surya Mas. Putusan dijatuhkan majelis hakim PN Niaga Makassar pada Rabu (29/8/2023).

CV Surya Mas menggugat PTPP ke PN Niaga Makassar dengan gugatan yang diajukan sebesar Rp3,1 miliar. PTPP melihat terdapat beberapa anomali hukum di mana menjadi dasar tanggapan keberatan.

Pertama, secara domisili perusahaan berada di Jakarta Timur, namun permohonan PKPU diajukan di PN Niaga Makassar. Kedua, nilai yang dimohon tidak memiliki dasar dan penjelasan karena nilai yang diajukan merupakan denda dan bunga yang dihitung secara sepihak. Baca juga: PT PP-Adhi Karya Kantongi Kontrak Rp8,1 Triliun dari 2 Proyek di Filipina

”Bukan pokok utang, yang mana seharusnya tidak memenuhi syarat untuk adanya putusan,” kata Sekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar Efendi dalam siaran persnya, Jumat (1/9/2023).

Ketiga, hak tagih dari pemohon seharusnya sudah beralih ke kreditur lain. Ini karena CV Surya Mas sudah mengalihkan hak tagih kepada pihak kreditur (bank). Ditambah lagi, berdasarkan salinan putusan, 1 dari 3 majelis hakim berbeda pendapat (dissenting opinion). Satu anggota majelis hakim itu menyatakan permohonan PKPU seharusnya ditolak yang menyebabkan putusan dari pengadilan niaga makassar tidak tercapai keputusan bulat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
KPK Pastikan Kasus Korupsi...
KPK Pastikan Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Pigai Minta Pernyataan...
Pigai Minta Pernyataan Saiful Mujani Diuji di Pengadilan, Mahfud: Tidak Begitu!
Formalitas Peradilan...
Formalitas Peradilan yang Mendominasi dan Mengikis Substansi Keadilan
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Rekomendasi
Pengumuman Hasil Seleksi...
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat 2026 Dirilis, Cek Akun SSCASN!
FIFA: Cooling Break...
FIFA: Cooling Break Dihilangkan di Laga Meksiko vs Ekuador
Betrand Peto Akui Putus...
Betrand Peto Akui Putus dari Aqila, Singgung Adanya Pihak Ketiga
Berita Terkini
Prabowo Ingatkan Gaji...
Prabowo Ingatkan Gaji Polisi Berasal dari Uang Rakyat: Jangan Justru Menyusahkan
Roy Suryo Bawa Bukti...
Roy Suryo Bawa Bukti Potongan Video Penangkapannya di Sidang Praperadilan
Dirjenbun Kementan Pastikan...
Dirjenbun Kementan Pastikan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
HUT Ke-80 Bhayangkara,...
HUT Ke-80 Bhayangkara, Prabowo: Polri Harus Jadi Kompas Setiap Insan Bhayangkara
3 Purnawirawan Polri...
3 Purnawirawan Polri Dianugerahi Pangkat Kehormatan: Sidarto Danusubroto, Taufiequrachman Ruki, dan Taufiq Effendi
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved