Kasus PKPU, PTPP Akan Ajukan Kasasi Atas Putusan PN Niaga Makassar

Jum'at, 01 September 2023 - 13:43 WIB
loading...
Kasus PKPU, PTPP Akan...
PT PP (Persero) Tbk (PTPP) mengajukan kasasi atas keputusan majelis hakim PN Niaga Makassar terkait gugatan PKPU CV Surya Mas. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk ( PTPP ) akan mengajukan kasasi atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Niaga Makassar terkait gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang ( PKPU ) CV Surya Mas. Putusan dijatuhkan majelis hakim PN Niaga Makassar pada Rabu (29/8/2023).

CV Surya Mas menggugat PTPP ke PN Niaga Makassar dengan gugatan yang diajukan sebesar Rp3,1 miliar. PTPP melihat terdapat beberapa anomali hukum di mana menjadi dasar tanggapan keberatan.

Pertama, secara domisili perusahaan berada di Jakarta Timur, namun permohonan PKPU diajukan di PN Niaga Makassar. Kedua, nilai yang dimohon tidak memiliki dasar dan penjelasan karena nilai yang diajukan merupakan denda dan bunga yang dihitung secara sepihak. Baca juga: PT PP-Adhi Karya Kantongi Kontrak Rp8,1 Triliun dari 2 Proyek di Filipina

”Bukan pokok utang, yang mana seharusnya tidak memenuhi syarat untuk adanya putusan,” kata Sekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar Efendi dalam siaran persnya, Jumat (1/9/2023).

Ketiga, hak tagih dari pemohon seharusnya sudah beralih ke kreditur lain. Ini karena CV Surya Mas sudah mengalihkan hak tagih kepada pihak kreditur (bank). Ditambah lagi, berdasarkan salinan putusan, 1 dari 3 majelis hakim berbeda pendapat (dissenting opinion). Satu anggota majelis hakim itu menyatakan permohonan PKPU seharusnya ditolak yang menyebabkan putusan dari pengadilan niaga makassar tidak tercapai keputusan bulat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Pastikan Kasus Korupsi...
KPK Pastikan Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Pigai Minta Pernyataan...
Pigai Minta Pernyataan Saiful Mujani Diuji di Pengadilan, Mahfud: Tidak Begitu!
Formalitas Peradilan...
Formalitas Peradilan yang Mendominasi dan Mengikis Substansi Keadilan
Jokowi Tolak Permintaan...
Jokowi Tolak Permintaan JK Tunjukkan Ijazah Asli: Hanya akan Dibuka di Persidangan
Soal Rp20 Miliar terkait...
Soal Rp20 Miliar terkait RJ Kasus Ijazah Jokowi, Rustam Effendi: Itu Canda-candaan
Kasus Chromebook, Pengamat...
Kasus Chromebook, Pengamat Ingatkan Bahaya Intervensi Opini di Luar Pengadilan
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Bertemu Komisi B DPRD...
Bertemu Komisi B DPRD Surabaya, Unicomindo Curhat Tagih Utang Pemkot Rp104 Miliar
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
Rekomendasi
Justin Hubner Bisa Absen...
Justin Hubner Bisa Absen Perkuat Timnas Indonesia Lawan Mozambik
Ruben Onsu Tak Lagi...
Ruben Onsu Tak Lagi Harapkan Permintaan Maaf Sarwendah, Hanya Ingin Bertemu Anak
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved