Komisi II DPR Bakal Minta Penjelasan Pansel KPU-Bawaslu
A
A
A
JAKARTA - Panitia seleksi (Pansel) komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan dipanggil Komisi II DPR. Tujuannya untuk meminta Pansel KPU dan Bawaslu menjelaskan proses seleksi sejauh ini.
Pasalnya, transparansi proses seleksi calon komisioner KPU dan Bawaslu dipertanyakan banyak pihak. "Menurut beberapa anggota Komisi II hasil Pansel ada masalah, sehingga akan kami tindak lanjuti," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Kata dia, beberapa anggota Komisi II DPR mempertanyakan mengapa lima komisioner KPU yang masih menjabat dapat lolos proses seleksi, sementara lima komisioner Bawaslu yang masih menjabat tidak lolos. "Padahal semuanya adalah hasil produk Pansel yang sama dan sama-sama incumbent, sehingga harus diminta penjelasan Pansel," paparnya.
Dia menambahkan, calon komisioner KPU dan Bawaslu hasil proses seleksi Pansel akan mulai bertugas pada Pemilu 2019 mendatang. Sementara Rancangan Undang-undang tentang Penyelenggara Pemilu, kata dia, saat ini masih disusun panitia khusus (Pansus).
"Salah satunya KPU Bawaslu ada syarat-syarat lalu bagaimana kalau hasilnya berbeda, misalnya batasan umur dan jumlah," pungkas politikus Partai Gerindra ini.
Pasalnya, transparansi proses seleksi calon komisioner KPU dan Bawaslu dipertanyakan banyak pihak. "Menurut beberapa anggota Komisi II hasil Pansel ada masalah, sehingga akan kami tindak lanjuti," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Kata dia, beberapa anggota Komisi II DPR mempertanyakan mengapa lima komisioner KPU yang masih menjabat dapat lolos proses seleksi, sementara lima komisioner Bawaslu yang masih menjabat tidak lolos. "Padahal semuanya adalah hasil produk Pansel yang sama dan sama-sama incumbent, sehingga harus diminta penjelasan Pansel," paparnya.
Dia menambahkan, calon komisioner KPU dan Bawaslu hasil proses seleksi Pansel akan mulai bertugas pada Pemilu 2019 mendatang. Sementara Rancangan Undang-undang tentang Penyelenggara Pemilu, kata dia, saat ini masih disusun panitia khusus (Pansus).
"Salah satunya KPU Bawaslu ada syarat-syarat lalu bagaimana kalau hasilnya berbeda, misalnya batasan umur dan jumlah," pungkas politikus Partai Gerindra ini.
(kri)