Calon Komisioner KPU-Bawaslu Harus Sesuai UU Pemilu Baru

Sabtu, 11 Maret 2017 - 17:04 WIB
Calon Komisioner KPU-Bawaslu Harus Sesuai UU Pemilu Baru
Calon Komisioner KPU-Bawaslu Harus Sesuai UU Pemilu Baru
A A A
JAKARTA - Belum diseleksinya nama-nama calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena masih menunggu disahkannya Undang-undang (UU) penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) yang baru.

Menurut Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan, dengan konsep pemilu yang akan diselenggarakan berbeda dari sebelumnya maka akan ada sejumlah perubahan dalam aturan perundangan. Termasuk dalam menentukan calon anggota KPU-Bawaslu baru.

“Anggota yang dihadirkan ini tidak siap untuk melaksanakan UU, tidak seperti yang kami harapkan sesuai UU yang baru,” ujar Arteria saat ditemui di Jakarta, Sabtu (11/3/2017).

Menurut Arteria, pada dasarnya DPR juga masih mempertanyakan masuk dan ditolaknya sejumlah nama oleh panitia seleksi (pansel). Lanjut dia, tidak elok apabila DPR dipaksa untuk memilih nama-nama yang nantinya tidak tepat menjalankan tugas penyelenggaraan Pemilu 2019.

“Kalau memang bisa kita terima kita lanjutkan, tapi kalau tidak mohon maaf,” tambahnya.

Sementara itu, Komisioner KPU yang juga calon petahana, Arief Budiman tidak ingin memusingkan proses seleksi yang kini ada di tangan DPR. Menurut dia, fokus saat ini tetap bagaimana dirinya bersama komisioner lain menuntaskan kerja hingga 12 April mendatang.

“Setelah itu bagaimana? Ya tergantung tahapan seleksi ini, terserah DPR,” kata Arief.

Menurut Arief, kalaupun saat ini masih ada ketidakjelasan proses seleksi calon komisioner, kerja kepemiluan dipastikan tidak akan terganggu. “Tidak, akan pengaruhi tahapan,” tambah Arief.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4948 seconds (0.1#10.140)