KPK Banding Vonis Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra
Minggu, 27 Agustus 2023 - 06:22 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Banding tersebut telah disampaikan KPK ke Panitera Muda Pengadilan Negeri Bandung.
"Hari ini Kasatgas Penuntutan Siswhandono telah selesai menyatakan upaya hukum banding atas putusan tingkat pertama terdakwa Sunjaya Purwadisastra (Bupati Cirebon)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Minggu (27/8/2023).
Ali menjelaskan salah satu alasan pihaknya mengajukan upaya hukum banding atas vonis Sunjaya. Sebab, tuntutan tim jaksa terkait pembebanan uang pengganti Rp30 miliar terhadap Sunjaya tidak dikabulkan hakim.
Baca juga: KPK Pikir-pikir atas Vonis 7 Tahun Penjara Eks Bupati Cirebon
"Salah satu point alasan banding dari tim jaksa KPK terkait belum dikabulkannya tuntutan pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp30 miliar," jelasnya.
"Hari ini Kasatgas Penuntutan Siswhandono telah selesai menyatakan upaya hukum banding atas putusan tingkat pertama terdakwa Sunjaya Purwadisastra (Bupati Cirebon)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Minggu (27/8/2023).
Ali menjelaskan salah satu alasan pihaknya mengajukan upaya hukum banding atas vonis Sunjaya. Sebab, tuntutan tim jaksa terkait pembebanan uang pengganti Rp30 miliar terhadap Sunjaya tidak dikabulkan hakim.
Baca juga: KPK Pikir-pikir atas Vonis 7 Tahun Penjara Eks Bupati Cirebon
"Salah satu point alasan banding dari tim jaksa KPK terkait belum dikabulkannya tuntutan pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp30 miliar," jelasnya.
Lihat Juga :