KPK Banding Vonis Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra

Minggu, 27 Agustus 2023 - 06:22 WIB
loading...
KPK Banding Vonis Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Banding tersebut telah disampaikan KPK ke Panitera Muda Pengadilan Negeri Bandung.

"Hari ini Kasatgas Penuntutan Siswhandono telah selesai menyatakan upaya hukum banding atas putusan tingkat pertama terdakwa Sunjaya Purwadisastra (Bupati Cirebon)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Minggu (27/8/2023).

Ali menjelaskan salah satu alasan pihaknya mengajukan upaya hukum banding atas vonis Sunjaya. Sebab, tuntutan tim jaksa terkait pembebanan uang pengganti Rp30 miliar terhadap Sunjaya tidak dikabulkan hakim.



"Salah satu point alasan banding dari tim jaksa KPK terkait belum dikabulkannya tuntutan pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp30 miliar," jelasnya.

Saat ini, KPK masih menunggu salinan resmi putusan Sunjaya dari Pengadilan Negeri Bandung. KPK membutuhkan salinan resmi putusan tersebut dalam rangka untuk menyusun memori banding. "Salinan putusan tersebut adalah landasan tim jaksa dalam menyusun memori banding," katanya.



Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara terhadap Sunjaya. Sunjaya terbukti menerima suap dan gratifikasi serra melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hukuman badan terhadap Sunjaya sesuai dengan tuntutan tim jaksa KPK. Hanya saja, Hakim tidak mengabulkan tuntutan pembebanan uang pengganti sebesar Rp30 miliar terhadap Sunjaya. (Arie Dwi Satrio)
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5295 seconds (0.1#10.140)