KPK Pikir-pikir atas Vonis 7 Tahun Penjara Eks Bupati Cirebon
loading...

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir atas vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan terhadap eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Foto/Dok SINDOnews/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan pikir-pikir atas vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan terhadap eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung pada Jumat (18/8/2023) menyatakan Sunjaya terbukti menerima suap, gratifikasi, dan TPPU sebesar Rp64 miliar.
"Atas putusan kepada terdakwa Sunjaya Purwadisastra, Kasatgas Penuntutan Siswhandono sebagai perwakilan Tim Jaksa menyatakan pikir-pikir untuk upaya hukum selanjutnya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (19/8/2023).
Adapun amar putusannya, Ali menjelaskan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 12 huruf (a), Pasal 12B dan Pasal 3 UU TPPU. Selain itu, Sunjaya juga diputuskan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Baca juga: Sunjaya Purwadisastra Dituntut 7 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya
"Yang bersangkutan juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun," kata Ali.
"Atas putusan kepada terdakwa Sunjaya Purwadisastra, Kasatgas Penuntutan Siswhandono sebagai perwakilan Tim Jaksa menyatakan pikir-pikir untuk upaya hukum selanjutnya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (19/8/2023).
Adapun amar putusannya, Ali menjelaskan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 12 huruf (a), Pasal 12B dan Pasal 3 UU TPPU. Selain itu, Sunjaya juga diputuskan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Baca juga: Sunjaya Purwadisastra Dituntut 7 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya
"Yang bersangkutan juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun," kata Ali.
Lihat Juga :