KPK Pikir-pikir atas Vonis 7 Tahun Penjara Eks Bupati Cirebon

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 15:46 WIB
loading...
KPK Pikir-pikir atas Vonis 7 Tahun Penjara Eks Bupati Cirebon
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir atas vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan terhadap eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Foto/Dok SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan pikir-pikir atas vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan terhadap eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung pada Jumat (18/8/2023) menyatakan Sunjaya terbukti menerima suap, gratifikasi, dan TPPU sebesar Rp64 miliar.

"Atas putusan kepada terdakwa Sunjaya Purwadisastra, Kasatgas Penuntutan Siswhandono sebagai perwakilan Tim Jaksa menyatakan pikir-pikir untuk upaya hukum selanjutnya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (19/8/2023).

Adapun amar putusannya, Ali menjelaskan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 12 huruf (a), Pasal 12B dan Pasal 3 UU TPPU. Selain itu, Sunjaya juga diputuskan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Baca Juga: Sunjaya Purwadisastra Dituntut 7 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

"Yang bersangkutan juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun," kata Ali.

Diketahui, Sunjaya divonis selama 7 tahun kurungan penjara serta denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan harta benda Sunjaya akan disita oleh negara senilai Rp36 miliar. Rinciannya berupa 94 aset tanah dan bangunan serta 2 unit kendaraan.

Vonis untuk Sunjaya sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Namun, majelis hakim membebaskan mantan Bupati Cirebon itu dari pidana denda sebesar Rp30 miliar subsidair 5 tahun kurungan sebagaimana tuntutan jaksa.

Selain itu, terdapat selisih nilai korupsi yang dituntut JPU KPK dengan majelis hakim. JPU KPK meyakini Sunjaya melakukan korupsi sebesar Rp66 miliar, sementara hakim memutuskan nilai korupsi yang Sunjaya lakukan sekitar Rp64 miliar.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1044 seconds (0.1#10.140)