Masa Jabatan Penjabat Gubernur, Bisakah Diperpanjang?

Jum'at, 25 Agustus 2023 - 16:34 WIB
loading...
A A A
Selanjutnya, Pasal 8 ayat (2) berbunyi "Masa jabatan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan apabila:
a. menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan
kinerja Pj Gubernur;
b. ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana;
c. memasuki batas usia pensiun;
d. menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang;
e. mengundurkan diri;
f. tidak diketahui keberadaannya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang; dan/atau
g. meninggal dunia."

Terakhir, pada Pasal 8 ayat (3) disebutkan bahwa "Dalam hal masa jabatan Pj Gubernur tidak diperpanjang atau dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pengisian Pj Gubernur pengganti dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri ini."

Untuk diketahui, jika tidak ada perubahan, Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada November. Hal itu tertuang dalam Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024."

Artinya, jika Pj Gubernur tersebut dilantik pada September 2023, ada kemungkinan jabatan mereka diperpanjang atau digantikan orang lain.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Kemendagri Gelar Pameran...
Kemendagri Gelar Pameran Batik Guna Perkuat Nilai Kebinekaan pada Generasi Muda
Kemendagri Beber Strategi...
Kemendagri Beber Strategi Cegah Penyelewengan Dana Desa
11 Kepala Daerah Terjaring...
11 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Wamendagri: Ini Alarm Keras Ya!
Latsar CPNS Kemendagri...
Latsar CPNS Kemendagri Tanamkan Semangat Bela Negara dan Bentuk ASN Profesional
Mendagri Perintahkan...
Mendagri Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan...
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan Inovasi Kota Mojokerto
BSKDN Gelar Rakor Regional...
BSKDN Gelar Rakor Regional di Kendari Perkuat Implementasi Program Prioritas Nasional
Rekomendasi
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Berita Terkini
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved