Masa Jabatan Penjabat Gubernur, Bisakah Diperpanjang?
Jum'at, 25 Agustus 2023 - 16:34 WIB
loading...
Jelang Pemilu 2024, ada 17 Penjabat Gubernur yang akan dilantik. Mereka menggantikan para gubernur hasil Pilkada 2018 akan habis masa jabatannya pada 2023 ini. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jelang Pemilu 2024 , ada 17 Penjabat Gubernur yang akan dilantik. Mereka akan menggantikan para gubernur hasil Pilkada 2018 yang habis masa jabatannya pada 2023 ini.
Diketahui, sebanyak 17 gubernur habis masa jabatannya pada tahun ini. Meski di antara mereka ada yang dilantik pada 2019, para gubernur tersebut akan habis masa jabatannya pada 2023 ini. Posisinya akan digantikan Penjabat (Pj) Gubernur.
Gubernur dan wakil gubernur yang akan habis masa jabatannya pada 2023 ini adalah mereka yang memimpin di Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Papua, Jawa Barat, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, dan Bali.
Selain itu, Jawa Timur, Lampung, Riau, Maluku Utara, NTB, Sumatera Selatan, Maluku, dan Kalimantan Timur. Ketentuan tentang habisnya masa jabatan para kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2018 tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Begini Mekanisme Pengusulan, Pembahasan, dan Pelantikan Penjabat Gubernur
Diketahui, sebanyak 17 gubernur habis masa jabatannya pada tahun ini. Meski di antara mereka ada yang dilantik pada 2019, para gubernur tersebut akan habis masa jabatannya pada 2023 ini. Posisinya akan digantikan Penjabat (Pj) Gubernur.
Gubernur dan wakil gubernur yang akan habis masa jabatannya pada 2023 ini adalah mereka yang memimpin di Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Papua, Jawa Barat, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, dan Bali.
Selain itu, Jawa Timur, Lampung, Riau, Maluku Utara, NTB, Sumatera Selatan, Maluku, dan Kalimantan Timur. Ketentuan tentang habisnya masa jabatan para kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2018 tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Begini Mekanisme Pengusulan, Pembahasan, dan Pelantikan Penjabat Gubernur
Lihat Juga :