Masa Jabatan Penjabat Gubernur, Bisakah Diperpanjang?

Jum'at, 25 Agustus 2023 - 16:34 WIB
loading...
Masa Jabatan Penjabat...
Jelang Pemilu 2024, ada 17 Penjabat Gubernur yang akan dilantik. Mereka menggantikan para gubernur hasil Pilkada 2018 akan habis masa jabatannya pada 2023 ini. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jelang Pemilu 2024 , ada 17 Penjabat Gubernur yang akan dilantik. Mereka akan menggantikan para gubernur hasil Pilkada 2018 yang habis masa jabatannya pada 2023 ini.

Diketahui, sebanyak 17 gubernur habis masa jabatannya pada tahun ini. Meski di antara mereka ada yang dilantik pada 2019, para gubernur tersebut akan habis masa jabatannya pada 2023 ini. Posisinya akan digantikan Penjabat (Pj) Gubernur.

Gubernur dan wakil gubernur yang akan habis masa jabatannya pada 2023 ini adalah mereka yang memimpin di Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Papua, Jawa Barat, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, dan Bali.

Selain itu, Jawa Timur, Lampung, Riau, Maluku Utara, NTB, Sumatera Selatan, Maluku, dan Kalimantan Timur. Ketentuan tentang habisnya masa jabatan para kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2018 tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.



Dalam Pasal 201 ayat (5) UU tersebut disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Selanjutnya, pada ayat (9) disebutkan "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024."

Lalu, ayat (10) berbunyi, "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Masa Jabatan Penjabat Gubernur


Aturan tentang masa jabatan Penjabat Gubernur ada dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Aturan tersebut ada di Pasal 8 Permendagri tersebut. Dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa Masa jabatan Pj Gubernur 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.



Selanjutnya, Pasal 8 ayat (2) berbunyi "Masa jabatan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan apabila:
a. menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan
kinerja Pj Gubernur;
b. ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana;
c. memasuki batas usia pensiun;
d. menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang;
e. mengundurkan diri;
f. tidak diketahui keberadaannya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang; dan/atau
g. meninggal dunia."

Terakhir, pada Pasal 8 ayat (3) disebutkan bahwa "Dalam hal masa jabatan Pj Gubernur tidak diperpanjang atau dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pengisian Pj Gubernur pengganti dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri ini."

Untuk diketahui, jika tidak ada perubahan, Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada November. Hal itu tertuang dalam Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024."

Artinya, jika Pj Gubernur tersebut dilantik pada September 2023, ada kemungkinan jabatan mereka diperpanjang atau digantikan orang lain.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri Terima Usulan...
Mendagri Terima Usulan Pelantikan 15 Kepala Daerah: Hanya Gubernur Dilantik Presiden
Retreat Kepala Daerah...
Retreat Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mendagri: BPKP Sudah Diminta Review agar Transparan
Kepala Daerah Baru Momentum...
Kepala Daerah Baru Momentum Penguatan Etika Pemerintahan
Retreat Kepala Daerah...
Retreat Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Hasan Nasbi: Proses yang Dijalani Kemendagri Sesuai Aturan
Bertemu Megawati, Pramono:...
Bertemu Megawati, Pramono: Kepala Daerah dari PDIP Bakal Ikut Retreat Gelombang Kedua
Jenderal TNI Jadi Gubernur...
Jenderal TNI Jadi Gubernur di Indonesia, Nomor 2 Mantan Asisten Khusus Prabowo
Usai Retret, Sejumlah...
Usai Retret, Sejumlah Gubernur dan Bupati Sowan ke Kediaman Jokowi di Solo
Resmi Dilantik, Bupati...
Resmi Dilantik, Bupati Mentawai Ungkap Perindo Punya Peranan Penting di Pilkada
Partai Perindo Pastikan...
Partai Perindo Pastikan Kawal Pemerintahan Kepulauan Mentawai Wujudkan Kemakmuran
Rekomendasi
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Elon Musk Sebut Zelensky...
Elon Musk Sebut Zelensky Juara Perampokan Uang AS Sepanjang Masa
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved