Pro Kontra Debat Capres, Partai Garuda Bawa-bawa UU Pendidikan Tinggi
Jum'at, 25 Agustus 2023 - 13:59 WIB
loading...
A
A
A
Diberitakan sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Fathul Bari tidak sepakat dengan Teddy Gusnaidi yang mengkritisi debat capres tersebut. “Jangan mengebiri demokrasi dan mengingkari semangat reformasi. Justru hal itu harus dibudayakan dalam demokrasi kita,” kata Fathul.
Fathul juga mengkritik pendapat Teddy Gusnaidi yang mengatakan organisasi mahasiswa atau mahasiswa itu di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu adalah peserta kampanye, bukan pelaksana kampanye, sehingga mahasiswalah yang diundang oleh pelaksana kampanye. “Itu pola pikir mekanistis dan hanya melihat mahasiswa dan kalangan muda batas objek pemilih,” pungkas Fathul.
Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Andi Nurpati juga tidak sepakat dengan Teddy Gusnaidi yang mengkritisi debat capres tersebut. Sebab, kata Andi Nurpati, saat ini bukan masa kampanye.
Baca juga: KPU Tak Masalahkan Diskusi Ganjar, Anies, dan Prabowo dengan BEM UI
“Kampanye nanti kalau sudah ada capres yang sudah ditetapkan oleh KPU RI, pendaftaran aja masih sekitar pertengahan Oktober, apalagi penetapan capres masih November,” kata mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini.
Dia juga menanggapi pernyataan Teddy Gusnaidi yang mengatakan organisasi mahasiswa atau mahasiswa itu di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu adalah peserta kampanye, bukan pelaksana kampanye, sehingga mahasiswalah yang diundang oleh pelaksana kampanye.
“Sah-sah aja dunia kampus menghadirkan balon capres untuk mencerahkan dan diskusi. Definisi kampanye menurut UU Pemilu adalah kegiatan peserta kampanye yang memuat visi, misi, program, dan ajakan untuk dipilih,” jelasnya.
Fathul juga mengkritik pendapat Teddy Gusnaidi yang mengatakan organisasi mahasiswa atau mahasiswa itu di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu adalah peserta kampanye, bukan pelaksana kampanye, sehingga mahasiswalah yang diundang oleh pelaksana kampanye. “Itu pola pikir mekanistis dan hanya melihat mahasiswa dan kalangan muda batas objek pemilih,” pungkas Fathul.
Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Andi Nurpati juga tidak sepakat dengan Teddy Gusnaidi yang mengkritisi debat capres tersebut. Sebab, kata Andi Nurpati, saat ini bukan masa kampanye.
Baca juga: KPU Tak Masalahkan Diskusi Ganjar, Anies, dan Prabowo dengan BEM UI
“Kampanye nanti kalau sudah ada capres yang sudah ditetapkan oleh KPU RI, pendaftaran aja masih sekitar pertengahan Oktober, apalagi penetapan capres masih November,” kata mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini.
Dia juga menanggapi pernyataan Teddy Gusnaidi yang mengatakan organisasi mahasiswa atau mahasiswa itu di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu adalah peserta kampanye, bukan pelaksana kampanye, sehingga mahasiswalah yang diundang oleh pelaksana kampanye.
“Sah-sah aja dunia kampus menghadirkan balon capres untuk mencerahkan dan diskusi. Definisi kampanye menurut UU Pemilu adalah kegiatan peserta kampanye yang memuat visi, misi, program, dan ajakan untuk dipilih,” jelasnya.
(rca)
Lihat Juga :