Pro Kontra Debat Capres, Partai Garuda Bawa-bawa UU Pendidikan Tinggi
Jum'at, 25 Agustus 2023 - 13:59 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengatakan, dalam UU Pendidikan Tinggi, mimbar akademik itu wewenang dari profesor atau dosen, bukan mahasiswa atau organisasi mahasiswa. “Makanya pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa ada pembatasan kewenangan untuk diskusi, seminar, dan kegiatan sejenisnya oleh mahasiswa, tapi gugatan itu ditolak oleh MK,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, artinya ketika menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang bisa menyelenggarakan di kampus adalah pelaksana kampanye, bukan kampus, mahasiswa, atau organisasi mahasiswa. Dia menambahkan, ketika menggunakan UU Pendidikan Tinggi, yang menyelenggarakan adalah dosen atau profesor, bukan mahasiswa atau organisasi mahasiswa.
Baca juga: Apa Saja Sisi Positif Debat Capres Ala BEM UI?
“Apakah boleh organisasi mahasiswa melaksanakan politik praktis dengan mengundang bacapres debat? Tentu secara aturan tidak boleh, baik UU Pendidikan Tinggi maupun UU Pemilu. Mereka adalah pihak yang seharusnya menerima pendidikan politik, bukan yang memberikan pendidikan politik,” jelasnya.
Maka itu, lanjut dia, secara hukum atau aturan, pendidikan politik untuk urusan pemilu ada di partai politik dan penyelenggara pemilu. Secara pengalaman, lanjut dia, pemilu itu pelakunya adalah partai politik dan penyelenggara pemilu.
“Jadi dilihat dari sisi hukum atau aturan dan kemampuan, tentu tidak layak jika yang seharusnya diberikan pendidikan politik malah memberikan pendidikan politik,” pungkasnya.
Baca juga: Andi Nurpati Dorong BEM Kampus Lain Tiru UI Bikin Debat Capres
Dia menjelaskan, artinya ketika menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang bisa menyelenggarakan di kampus adalah pelaksana kampanye, bukan kampus, mahasiswa, atau organisasi mahasiswa. Dia menambahkan, ketika menggunakan UU Pendidikan Tinggi, yang menyelenggarakan adalah dosen atau profesor, bukan mahasiswa atau organisasi mahasiswa.
Baca juga: Apa Saja Sisi Positif Debat Capres Ala BEM UI?
“Apakah boleh organisasi mahasiswa melaksanakan politik praktis dengan mengundang bacapres debat? Tentu secara aturan tidak boleh, baik UU Pendidikan Tinggi maupun UU Pemilu. Mereka adalah pihak yang seharusnya menerima pendidikan politik, bukan yang memberikan pendidikan politik,” jelasnya.
Maka itu, lanjut dia, secara hukum atau aturan, pendidikan politik untuk urusan pemilu ada di partai politik dan penyelenggara pemilu. Secara pengalaman, lanjut dia, pemilu itu pelakunya adalah partai politik dan penyelenggara pemilu.
“Jadi dilihat dari sisi hukum atau aturan dan kemampuan, tentu tidak layak jika yang seharusnya diberikan pendidikan politik malah memberikan pendidikan politik,” pungkasnya.
Baca juga: Andi Nurpati Dorong BEM Kampus Lain Tiru UI Bikin Debat Capres
Lihat Juga :